Waspada uang palsu beredar di Kotamobagu, dagangan penjual kue kering ini dibeli dengan uang mainan

Sajidin Kandoli
Penulis:
Editor: Redaktur
Walisa Mamonto (59) penjual kue kering di Pasar 23 Maret yang dagangannya dibeli dengan uang mainan oleh seorang perempuan. (Foto: Sajidin Kandoli/Zonautara.com)

ZONAUTARA.com – Viral di media sosial Walisa Mamonto (59) penjual kue kering di Pasar 23 Maret yang dagangannya dibeli dengan uang mainan oleh seorang perempuan yang mampir ke jualannya.

Saat ditemui tim Zonautara.com di tempatnya berjualan pada Selasa, (25/03/2025), Walisa menceritakan kronologis saat transaksi itu terjadi.

Ia mengungkapkan bahwa oknum yang membeli dagangannya sangat tak sabaran serta uang dilipat-lipat.

“Dia bilang capat-capat jo dari kita mo baku riki (cepat karena ia terburu-buru),” ungkap Walisa.

“Kita bilang tunggu ibu mo ancor kita pe jualan (kata saya tunggu ibu nanti hancur jualan saya),” sambungnya.


Uang mainan dengan pecahan Rp 50ribu itu dilipat dengan uang pecahan Rp10 ribu, sehingga membuat Walisa tak sadar dengan uang mainan itu.

“Nanti pembeli itu sudah pergi pas dilihat ternyata uang mainan. Jika dia meminta dagangan saya, pasti saya kasih mungkin dia susah lagi seperti saya,” kata Walisa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta meminta masyarakat lebih berhati-hati untuk bertransaksi.

“Masyarakat lebih waspada, bisa pakai cara yang kita bisa lihat secara visual dilihat, diraba, diterawang itu masih bisa digunakan untuk menghindari hal-hal serupa,” ungkap Sekda.

Selaras, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto juga mengungkapkan masyarakat bisa mempraktikkan syarat dari Bank Indonesia yaitu dilihat, diraba dan diterawang.

“Itu bisa dipraktikkan di lapangan sehingga untuk potensi-potensi penyalahgunaan dari uang-uang palsu masih kita hindari. Dan apabila didapatkan ada penggunaan uang palsu silakan lapor ke Polsek terdekat ataupun Polres juga layanan call center 110 nanti kita tindak lanjut,” ungkapnya.

Irwanto menegaskan ada ancaman hukuman pidana serta saksi tegas untuk pengendara uang palsu.

“Jelas tentunya ada ancaman pidana tersendiri terkait dengan pemalsuan atau menggunakan uang palsu yang digunakan untuk transaksi itu ada pasal pidananya dan kita pastikan ada ada saksi tegas,” tegas Kapolres.

Diketahui, terdapat ancaman pidana masing-masing 15 tahun penjara bagi pembuat maupun pengedar uang mainan yang digunakan untuk maksud menipu. Hal itu tertuang dalam Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 244 KUHP: “Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara”.

Pasal 245 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara”.

 ***

Follow:
Pertama kali bergabung di media cetak Bolmong Fox pada 2016. Selanjutnya bergabung dengan Media siber BFOX.co.id. Sebelum bergabung dengan Zonautara.com, juga pernah bergabung dengan media siber Pronusantara.com yang dibawahi oleh promediateknologi.id.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com