Hutan wakaf: Warisan hijau untuk masa depan kelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat

Keberadaan hutan wakaf terbukti sangat bermanfaat untuk kelestarian alam sekaligus membantu perekonomian masyarakat di sekitarnya.

Ronny Adolof Buol
Editor: Redaktur
Photo by Lum3n on Pexels

Oleh: Savran Billahi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Artikel ini merupakan bagian dari serial Jejak Islam Lestari.


Masyarakat Indonesia umumnya menganggap kegunaan wakaf, khususnya tanah wakaf hanya terbatas untuk pembangunan 3M: madrasah, masjid, dan makam.

Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama (Siwak Kemenag) mencatat, sekitar 72% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk masjid dan musala, 14% untuk sekolah dan pesantren, 4% digunakan untuk lahan pemakaman, dan hanya 9% sisanya untuk berbagai kegiatan sosial lainnya.

Tidak ada yang salah dengan pemanfaatan wakat untuk 3M. Namun, wakaf sejatinya memiliki dimensi ekonomi, sosial, hingga ekologi yang semestinya bisa memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.


Jika melihat sejarah masa lalu, kita bisa menemukan bentuk-bentuk wakaf yang lebih menekankan pada kegiatan ekonomi masyarakat hingga pelestarian lingkungan. Misalnya, wakaf sumur Usman bin Affan —khalifah ketiga setelah Nabi Muhammad SAW dalam sejarah Islam—dikelola menjadi kebun kurma. Sebanyak 1.550 pohon kurma yang dipelihara oleh pemerintah terus berbuah sampai sekarang dan sebagian hasilnya disumbangkan kepada masyarakat.

Di Indonesia, inisiatif wakaf hijau mulai berkembang melalui hutan wakaf. Lahan untuk hutan wakaf ini bisa berasal dari tanah yang diwakafkan atau tanah yang dibeli dari sumbangan dana masyarakat kemudian dijadikan hutan wakaf.

Riset (belum dipublikasi) yang saya lakukan bersama tim di bawah proyek Religious Environmentalism Action (REACT) Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menunjukkan bahwa wakaf untuk kawasan hutan berpotensi besar mendukung konservasi alam sekaligus pemberdayaan masyarakat.

Praktik baik: Hutan Wakaf Bogor

Di Indonesia, terdapat empat kawasan hutan wakaf, yakni; Hutan Wakaf Aceh, Hutan Wakaf Bogor, Hutan Wakaf Mojokerto, dan Hutan Wakaf Sukabumi. Dalam riset ini, kami mengobservasi langsung perkembangan hutan wakaf di Bogor, Jawa Barat, yang dikelola oleh Yayasan Hutan Wakaf Bogor.

Pada 2018, hutan wakaf di Bogor semula hanya ada di satu zona seluas 1,5 hektare (ha) di Desa Cibunian, Bogor, Jawa Barat. Hingga 2025, hutan wakaf di Bogor terus bertambah luas menjadi 2,5 ha di enam lokasi pada empat zona yang terletak di desa Cibunian dan Purwabakti.

Dua desa yang terletak di Kecamatan Pamijahan, Jawa Barat ini masuk kategori rawan tanah longsor. Sebuah studi menunjukkan Pamijahan memiliki 17 titik sebaran longsor pada tahun 2011-2015 dan memiliki tingkat kerawanan longsor sebesar 81,5% atau seluas 10.215 ha. Dengan kehadiran hutan wakaf, warga berharap ancaman longsor semakin berkurang di dua desa itu.

Lokasi hutan wakaf Bogor tidak jauh dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), sehingga hutan ini bisa sekaligus berfungsi sebagai zona penyangga yang membantu melindungi kelestarian TNGHS dari erosi tanah dan polusi air.

Pemberdayaan masyarakat

Hutan wakaf Bogor juga bermanfaat membantu perekonomian masyarakat setempat. Pada zona pertama, tanah itu semula adalah lahan sawah yang digunakan untuk bercocok tanam padi. Setelah pemiliknya mewakafkan tanah untuk kepentingan umum, pengelola Yayasan Hutan Wakaf mengubah tanah tersebut menjadi lahan agroforestri.

Hutan ditanami tumbuhan produktif seperti alpukat, durian, mangga, manggis. Selain tanaman hutan, ada juga tanaman pangan seperti jagung dan jahe merah. Dengan pendekatan ini, masyarakat mendapatkan manfaat ganda dari sistem diversifikasi tanaman.

Di samping panen tanaman pertanian, produksi lain, seperti madu, juga berkembang di kawasan hutan wakaf.

Untuk mendukung perkembangan hasil produksi hutan wakaf ini, Yayasan Hutan Wakaf Bogor membentuk kelompok tani yang berasal dari warga setempat. Mereka dilatih mengelola produk-produk pertanian hingga bisa dipasarkan. Salah satu hasil pertanian yang sudah diproduksi adalah merek Madu Trigona.

Selain membentuk kelompok tani, pengelola juga membangun Waqf Forest Coffee di kawasan hutan yang membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Keberadaan hutan wakaf di Bogor telah menghidupkan ekonomi masyarakat sekitar.

Untuk menjaga kelestarian hutan dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa melalui hutan wakaf, pengelola bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas masyarakat setempat.

Warga diedukasi melalui kegiatan-kegiatan keagamaan maupun pelatihan lingkungan yang melibatkan tokoh-tokoh agama.

Keberadaan hutan wakaf juga memicu berkembangnya inisiatif-inisiatif lingkungan di desa sekitarnya. Berdasarkan observasi riset kami, kelompok karang taruna setempat aktif mengembangkan aksi-aksi lingkungan, seperti mengelola sampah organik menjadi kompos hingga membuat sumur biopori.

Pada Oktober 2024, dengan dukungan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa organisasi nirlaba, karang taruna setempat sukses menyelenggarakan Saung Manfaat untuk memamerkan produk-produk pro-lingkungan mereka. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah lembaga-lembaga internasional dari Malaysia, Mesir, dan Jepang.

Hutan wakaf patut diperluas

Keberadaan hutan wakaf terbukti sangat bermanfaat untuk kelestarian alam sekaligus membantu perekonomian masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, program ini patut direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini, Kementerian Agama tengah menginisiasi program “Green Theology” untuk mendorong pertumbuhan wakaf hutan di Indonesia. Langkah ini mesti kita pantau agar terus berorientasi pada penguatan inisiatif pelestarian lingkungan.

Secara prinsip, hutan wakaf setidaknya harus memenuhi empat kriteria, yaitu aspek legal, aspek fisik dan biofisik, aspek konservasi dan manfaat hutan, serta manajemen yang baik.

Pada aspek legal, hutan wakaf harus berada di area penggunaan lain (APL) atau di luar area kawasan hutan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, memiliki kelengkapan administrasi lahan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.

Pada aspek fisik dan biofisik, salah satu indikator utamanya adalah tutupan dan penggunaan lahan. Ada dua opsi pemilihan tipe lahan, antara merehabilitasi lahan kritis atau melestarikan sumber daya hutan yang sudah ada. https://www.youtube.com/embed/hHoTTmR8Cv8?wmode=transparent&start=0

Kerentanan lahan terhadap bencana alam dan alih fungsi lahan juga patut menjadi pertimbangan. Lahan yang rentan terhadap salah satu atau kedua hal tersebut bisa menjadi pilihan untuk dikembangkan sebagai hutan wakaf, seperti yang dipraktikkan di Hutan Wakaf Bogor yang merupakan kawasan rawan longsor. Menumbuhkan hutan akan memperbaiki keadaan di lokasi rawan bencana.

Pengelola juga perlu mempertimbangkan HCV (High Conservation Value) atau nilai konservasi suatu lahan dalam memilih lokasi hutan wakaf. Semakin tinggi nilai hutan dan keanekaragaman hayati, maka semakin penting pula kawasan tersebut untuk dilestarikan.

Aspek krusial lainnya dalam pengelolaan hutan wakaf adalah manajemen. Dalam hal ini, sepengamatan kami kemampuan manajemen setiap hutan wakaf tidaklah sama. Di sebagian wilayah, pengelolaannya masih mengandalkan kapasitas individu dan organisasi yang tidak selalu berada di kawasan hutan, sehingga pengelolaan hutan wakaf tidak maksimal.

Praktik di Bogor mungkin bisa dicontoh, di mana pengelola juga melibatkan masyarakat setempat dan publik agar pengelolaan hutan optimal.

Pada dasarnya, pengelolaan hutan wakaf membutuhkan kolaborasi yang melibatkan setidaknya enam elemen, yakni, pengelola wakaf (nadzir), pengurus lokal atau masyarakat setempat, pemerintah, media, pengusaha, dan akademisi. Dengan kolaborasi tersebut, pemanfaatan hutan wakaf bisa terus dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat luas.


Savran Billahi, Dosen, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com