ZONAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/INSPT/01/47/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Edaran yang ditandatangani Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi itu menegaskan bahwa pejabat daerah tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatannya.
Dalam surat edaran tertanggal 18 Maret 2025 tersebut, Yusra mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah daerah diimbau untuk menolak pemberian dari pihak mana pun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka.
Ia berharap seluruh pejabat dan ASN mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami mengimbau seluruh pejabat dan aparatur pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dengan tidak menerima gratifikasi, terutama dalam momen hari raya,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta pimpinan perusahaan dan asosiasi di Kabupaten Bolaang Mongondow. Mereka diminta untuk menyosialisasikan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini.
Sebagai langkah pengendalian, penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima. Laporan tersebut harus disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang jelas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bolaang Mongondow, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan, yaitu:
- Tidak menerima gratifikasi
ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah, uang, fasilitas, atau bentuk pemberian lain dari masyarakat, rekanan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama dalam rangka perayaan hari raya.
- Wajib melaporkan jika tidak dapat menolak
Jika terdapat gratifikasi yang sulit ditolak karena alasan tertentu, penerima wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
- Menolak permintaan sumbangan dari bawahan atau masyarakat
Pimpinan instansi dan pegawai pemerintah dilarang meminta atau mengumpulkan sumbangan dari bawahan, masyarakat, maupun pihak lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
- Menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas
Pejabat dan ASN diminta untuk menjaga integritas serta tidak terpengaruh oleh gratifikasi dalam pengambilan keputusan dan pelayanan publik.
- Sosialisasi dan pengawasan
Para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan pimpinan unit kerja wajib menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai dan melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
- Sanksi bagi pelanggar
Pegawai yang tetap menerima gratifikasi tanpa melaporkannya akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diproses hukum jika terbukti merupakan bentuk suap atau gratifikasi yang dilarang.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.