ZONAUTARA.com – Dalam upaya menekan angka kriminalitas, Polres Sitaro amankan 45 tabung gas elpiji yang masih berisi dan sebanyak 45 tabung yang sudah kosong di Pulau Siau, dalam kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan.
Polres Sitaro melakukan konferensi pers dengan merilis razia penyalagunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas elpiji, di wilayah hukum Polres Sitaro.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sitaro Nomor: Sprin / 14 / 11/ 2025/ Res Kepl Sitaro.
Sejumlah tabung gas ini diamankan dari salah satu toko yang diduga milik dari lelaki AK yang beralamatkan di Kampung Binalu Kecamatan Siau Timur Selatan, 12 Februari 2025 lalu.

Modus operandi pelaku membeli gas elpiji 3 Kg tersebut di Kota Manado dengan harga yang murah kemudian diangkut dengan menggunakan mobil penyebrangan dan meyeberang menggunakan kapal feri menuju Siau.
“Gas elpiji 3 kg tersebut disimpan di dalam gudang miliknya untuk dijual kembali dengan harga yang mahal,” ungkal Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, Rabu (26/03/2025) di Mapolres.
Kata Permadi, giat ini dilaksanakan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sitaro melaksanakan pengawasan dan pengendalian untuk menjamin kelancaran suplai dan distribusi BBM dan elpiji serta penegakan hukum terhadap penyalagunaan kegiatan suplai dan distribusi BBM dan elpiji.
“Operasi ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan elpiji pada masa Ramadan dan Idul Fitri 2025,” kata Permadi.
Kepada para pelaku disangkakan, pasal 40 angka 9 undang -undang RI nomor 11 tahun 2020 telah diubah menjadi nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang.
“Untuk barang bukti saat sekarang semuanya telah diamankan di Polres Kepulauan Sitaro dan untuk perkara ini sedang dalam proses penyidikan oleh unit tindak pidana tertentu Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sitaro,” jelas Permadi.