Polres Sitaro ungkap modus pengiriman miras lewat kapal, ribuan liter cap tikus diamankan

Jufri Fransicho Kasumbala
Editor: Marsal Datundugon
Polres rilis temuan miras jenis cap tikus di ruang Satreskrim Polres Sitaro, Rabu 26 Maret 2025. (Foto: Zonautara.com / Jufri Kasumbala)

ZONAUTARA.com – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ( Sitaro) amankan ribuan liter minuman keras (Miras) tak berijin jenis cap tikus dari operasi di sejumlah pelabuhan di Sitaro.

Minuman keras ini dikirim lewat kapal laut dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas.

Pada periode 25 Februari 2025 sampai 25 Maret 2025, Polres Sitaro sudah mengamankan 1.075 liter minuman keras dalam kemasan plastik dan 240 botol, dalam kemasan plastik botol air mineral.

Miras ini diamankan Polres Sitaro dari sejumlah kapal dengan menyasar empat titik, yakni Pelabuhan Kampung Minanga di Tagulandang, Pelabuhan penumpang Ulu Siau, terminal angkutan luar kota Ulu Siau, dan Pelabuhan Penyeberangan Pehe.

Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Roply Saribatian dalam konferensi pers, Rabu (26/03/2025) mengungkapkan ada berbagai modus operandi yang dilakukan para pemilik miras menggunakan kapal laut.


“Miras ini dibawa melalui kendaraan penyeberangan di kapal feri, oleh pemilik miras dititipkan dan dimasukkan ke dalam mobil bersama sejumlah barang lainnya untuk mengelabui petugas,” kata Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi.

Polres Sitaro ungkap modus pengiriman miras lewat kapal, ribuan liter cap tikus diamankan
Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi didampingi Kasat Reskrim Iput Roply Saribatian saat menjelaskan temuan miras. (Foto: Zonautara.com/Jufri Fransicho Kasumbala)

Sementara itu, kata Permadi, modus yang sama juga dilakukan di kapal penumpang reguler lewat pelabuhan Ulu Siau, dengan mengemas miras bersama barang bawaan lainnya.

“Yang susah dideteksi itu yang hanya konsumsi pribadi misal satu atau dua botol saja,” ujar Permadi.

Hingga saat ini Polres Sitaro masih terus memburu para pelaku, selain operasi di sejumlah kapal nantinya akan turun hingga ke pemilik warung.

“Itu sudah pasti kami akan periksa,” tegas dia.

Peredaran miras tanpa ijin ini diketahui melanggar sejumlah aturan, diantaranya pasal 140 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun, Pasal 62 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukuman 5 tahun.

Selain itu ada juga Perda Provinsi Sulawesi utara Nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pada pasal 32 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah

“Motif yang ditemukan, miras dikirim dari luar daerah ini akan dijual lagi kepada para pengepul atau dijual eceran kepada masyarakat. Pengguna minol captikus yang ada di wilayah hukum PoIres Sitaro dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Permadi.

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com