ZONAUTARA.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun Anggaran 2020-2023.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie dalam keterangan pers di Aula Tribrata Polda Sulut pada Senin (07/04/2025).
Di hadapan pewarta, dia membeberkan secara detail bahwa berdasarkan fakta dalam proses penyidikan, lima orang ditetapkan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM setelah melalui rangkaian prosedur hukum termasuk memeriksa 84 saksi.
“Tersangkanya berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA,” ungkap Roycke, tertera juga dalam keterangan tertulis Polda Sulut.
Modus yang dilakukan seperti yang terungkap dalam keterangannya, yakni menganggarkan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan, secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp8,9 miliar.
“Para tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” ucapnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada APBD sejumlah Rp21,5 miliar untuk Sinode GMIM yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara.
***