ZONAUTARA.com – Kepemimpinan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit dan Wakil Bupati, Heronimus Makainas, diguncang dengan isu tak sedap soal pemberhentian Tenaga harian lepas (THL).
Meski belum ada informasi terkait jumlah pasti banyaknya THL yang diberhentikan, namun terpantau mereka sudah tidak berkantor lagi.
Banyak yang kecewa dengan kabar THL yang sudah tidak berkantor lagi, apalagi isu ini cepat menyebar lewat media sosial yang kebanyakan menyimpulkan bahwa Chyntia Ingrid Kalangit salah mengambil keputusan.
Padahal, Pemkab Sitaro di dua tahun terakhir sudah mendapat peringatan keras untuk memberhentikan para THL sesuai aturan yang ada.
“Seluruh kabupaten kota, maupun pemerintah provinsi di Sulawesi Utara sudah memberhentikan THL sejak 31 Desember 2024 lalu,” kata Sekretaris daerah, Denny D. Kondoj, dihubungi Zonautara.com, pada Rabu 9 April 2025.
“Kita justru terlambat, pemerintah bahkan berani menambah hingga Maret 2025 SK para THL,” tambah dia.
Ia menjelaskan bahwa bakal menyebarkan isu demikian sebenarnya sudah diprediksi pemerintah daerah, memberhentikan para THL berarti merampas pendapatan mereka, namun begitu pemerintah berada di persimpangan di mana keputusannya di luar kuasa pemerintah daerah.
Denny Kondoj menjelaskan mengacu bahwa pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dijelaskan bahwa peringatan untuk pengangkatan tenaga non-ASN mengisi jabatan ASN jelas dilarang.
“Ada di pasal 66 itu bunyinya pejabat pembina kepegawaian (bupati) dilarang mengangkat tenaga non ASN mengisi tugas ASN, nah administrasi itu tugas ASN, kecuali sopir, tenaga kebersihan dan petugas keamanan,” urainya.
Meski begitu, pemerintah daerah, kata Kondoj, bertaruh jabatan dengan tetap mempertimbangkan beberapa posisi di pemerintahan, misalnya pendidikan dan kesehatan tidak dirumahkan.
“Ada kebijakan kesehatan tenaga dokter, perawat dan bidan itu kita berupaya dipertahankan karena untuk pelayanan dasar, begitu juga dengan guru di Sitaro mengajar dalam pendidikan, jika diberhentikan semua kita akan kekurangan tenaga pendidik,” ucap Kondoj.
Untuk itulah kabarnya telah dijadwalkan pekan ini, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit didampingi Sekretaris Daerah, Denny D. Kondoj, akan berkonsultasi dengan BKN Regional XI di Manado, rencananya rombongan juga akan bertamu ke Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
“Kita berupaya mengkonsultasikan terkait solusi untuk perekrutan tenaga THL ini, sekaligus dengan informasi adanya outsourcing bagi THL,” jelas kondoj.
Sementara itu, Bupati Sitaro juga tengah mempersiapkan rencana untuk menyambangi kantor Kemenpan-RB di Jakarta. Chyntia sebelumnya dalam wawancara saat dilaksanakan apel perdana pada Selasa 8 April 2025 lalu menyampaikan keputusannya merumahkan THL.
Ia mengaku keputusan yang diambil sangat sulit namun tetap disampaikan. Pemerintah kata dia, diikat oleh aturan, yang diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
“Kami harus merumahkan para THL ini sesuai aturan, sembari mencari tahu informasi ini bagaimana selanjutnya,” katanya.
Beberapa THL yang ditemui Zonautara.com mengaku masih berharap bisa kembali bekerja. Mereka mengaku sangat sulit mencari pekerjaan di Sitaro.
“Lapangan kerja di Kabupaten Kepulauan Sitaro sangat sedikit,” ungkap Rangga (bukan nama sebenarnya).
Aturan pemberhentian THL sebenarnya sudah ia ketahui sebelumnya, baik diumumkan pemerintah daerah maupun dari media massa dan media sosial. Sebab itu, Rangga mencoba keberuntungan dengan mengikuti seleksi PPPK namun belum beruntung.
“Kami semua berbondong-bondong ikut PPPK namun belum berhasil, saya berharap ke peemerintah pusat supaya bisa kembali mengakomodir THL untuk bekerja sebagai tenaga administrasi,” harap dia.
Kebijakan ini sebenarnya bukan hanya merugikan para THL tetapi pemerintah daerah sekaligus. Pasalnya sejumlah pekerjaan penting ikut dikerjakan para THL ini.
Saat ini Chyntia Ingrid Kalangit berharap seluruh ASN bisa bekerja lebih rajin lagi, tidak malas dan mengandalkan tenaga THL seperti sebelumnya.
***