Polda Sulut mulai tahan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah GMIM

Dua tersangka FK dan JK ditahan pada Kamis (10/4/2025) malam.

Reporter ZonaUtara
Editor: Redaktur
Dua tersangka kasus dana hibah Pemprob Sulut kepada GMIM sudah ditahan. (Kolase foto dari berbagai sumber)

ZONAUTARA.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM periode 2020–2023.

Kepala Biro (Karo) Setdaprov Sulut, Fereydi Kaligis (alias FK), dan mantan Kepala Badan Keuangan Setdaprov Sulut, Jeffry Korengkeng (alias JK), ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut pada Kamis, 10 April 2025 malam.

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, FK dan JK menjalani tes kesehatan di RS Bhayangkara Manado. Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kembali ke Mapolda Sulut untuk melanjutkan proses penyidikan.

Pada pukul 22.15 WITA, FK resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Meski wajahnya terlihat lelah, FK tetap tersenyum ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, ia langsung diboyong oleh tim penyidik menuju Ruang Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulut dengan berjalan kaki.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 23.30 WITA, giliran JK ditahan. Mantan Kepala Badan Keuangan Setdaprov Sulut itu keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye, tampak lesu namun tetap menunjukkan kekuatan.



JK memilih diam dan tidak menanggapi saat ditanyai sejumlah wartawan. Ia diboyong oleh penyidik menuju Rutan Polda Sulut.

Rangkaian tersangka dan dugaan penyalahgunaan dana

FK dan JK merupakan dua dari lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polda Sulut. Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah:

  • Mantan Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021) sekaligus Penjabat Sekprov Sulut 2022, Asiano Gammy Kawatu (AGK),
  • Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel,
  • Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, ThD.

Penyidik memperkirakan total kerugian negara akibat penyelewengan kewenangan dalam penyaluran dana hibah mencapai lebih dari Rp8,9 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 84 orang saksi, yang terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Setdaprov Sulut, 11 dari Tim Anggaran Pemprov Sulut, 6 dari Inspektorat Sulut, 10 pengurus Sinode GMIM, 11 perwakilan dari Unit Kerja Internal (UKIT) dan 31 pelapor.

“Kami juga telah mengambil keterangan ahli dari keuangan daerah, ahli kenotariatan Kemenkumham, ahli konstruksi bangunan Politeknik Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers di ruang Tribrata Polda Sulut pada Senin, 7 April 2025.

Selain keterangan saksi, bukti-bukti yang telah disita mencakup laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 hingga 2023, proposal permohonan, dan naskah perjanjian hibah. Bukti-bukti tersebut diukur dengan ketentuan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 14 tahun 2019, yang mewajibkan seluruh materi hibah terdaftar di Kemenkumham.

1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com