Perkembangan kasus korupsi dana hibah GMIM: 4 tersangka ditahan, 1 belum penuhi panggilan penyidik

Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina belum memenuhi panggilan penyidik.

Reporter ZonaUtara
Editor: Redaktur
Sekprov Sulut Seteve Kepel saat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sulut pada Senin (15/4/2025) malam. (Foto: Zonautara.com/Yegara Sahaduta)


ZONAUTARA.com– Empat pejabat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) ke Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) resmi ditahan Polda Sulut.

Satu tersangka lain, Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar dari dana hibah senilai Rp21,5 miliar yang diduga diselewengkan selama 2020–2023.

Pada Senin (14/4/2025) malam, Kepolisian Daerah Sulut menahan dua pejabat Pemprov Sulut yakni Asiano Gemmy Kawatu dan Steve Kepel. Keduanya menjalani pemeriksaan selama belasan jam sebelum dibawa ke ruang tahanan dengan mengenakan rompi oranye.

Gemmy Kawatu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Asisten III Setdaprov Sulut dan Plt Sekdaprov Sulut saat proses pencairan dana hibah. Sementara Steve Kepel saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut.

Sebelumnya, Polda Sulut telah menahan dua pejabat lain yaitu Fereydy Kaligis, Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut dan Jeffry Korengkeng, mantan Kepala BKAD Sulut sejak Kamis (10/4/2025).



Dengan demikian, total empat dari lima tersangka telah ditahan. Satu-satunya tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik adalah Pdt. Hein Arina sebagai Ketua BPMS GMIM.

Kuasa hukumnya memberitahu bahwa Arina masih berada di Amerika Serikat untuk urusan gerejawi dan baru akan pulang pada 23 April 2025.

Dari penjelasan Kapolda Sulut Roycke Harrie Langie, para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran, mengalirkan dana hibah di luar peruntukan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara fiktif.

“Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan disinyalir digunakan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya,” tegas Langie.

Dari hasil penyelidikan, tindakan para tersangak menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar. Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, dan menggunakan dana secara melawan hukum.

“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” jelas Langie.

Proses penahanan Gemmy Kawatu sempat diwarnai isak tangis puluhan keluarga dan pendukung yang berkerumun di halaman Mapolda Sulut.

Sementara kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, menyatakan kliennya akan membuktikan ketidakbersalahan di pengadilan.

“Hukum harus ditegakkan, tetapi tidak ada yang bersalah sebelum ada putusan hakim,” ujar Vebry.

Penyidik telah menyita berbagai dokumen terkait aliran dana hibah dan telah memeriksa pula mantan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw sebagai saksi.

Meski empat tersangka telah ditahan, namun publik masih menanti Polda Sulut untuk memastikan kehadiran Pdt. Hein Arina menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, Arina diberitakan masih berada di Columbus, Ohio, AS, setelah memimpin ibadah di GMIM Musafir pada Minggu (13/4/2025).

1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com