ZONAUTARA.com — Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kotamobagu, Senin (5/5/2025).
Kedua tersangka berinisial HM (54), mantan Sangadi nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana CSR untuk proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapa Gale, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp6,6 miliar.
Nilai ini termasuk salah satu yang terbesar dalam sejarah kasus korupsi di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Proses pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam prosedur penanganan perkara pidana, yang menandai selesainya penyidikan oleh kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK, menyampaikan apresiasinya terhadap tim Tipidkor yang telah menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polres Kotamobagu berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami serius menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu sebagai bentuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik,” ujar Irwanto.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengelola dana secara transparan dan akuntabel.”
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pengelola dana publik, termasuk CSR, bahwa setiap bentuk penyalahgunaan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Penegak hukum berharap, penanganan perkara ini dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan hal serupa.