ZONAUTARA.com – Dewan Pers resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Selasa (24/6/2025) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap insan pers di Indonesia yang semakin rentan menghadapi kekerasan fisik, intimidasi, teror, hingga serangan digital.
Mekanisme ini dibangun dengan berlandaskan tiga pilar utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Tidak hanya mencakup jurnalis, cakupan perlindungan juga meluas ke keluarga atau orang-orang terdekat, baik yang memiliki hubungan darah, perkawinan, maupun yang menjadi tanggungan wartawan. Selain itu, organisasi pers seperti perusahaan media dan asosiasi jurnalis juga termasuk dalam skema perlindungan ini.
Langkah penting dalam mekanisme ini adalah transformasi Satuan Tugas Keselamatan Pers (Satgaspers) yang sebelumnya bersifat ad hoc, menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang kini bersifat permanen. Satnaspers akan melibatkan sejumlah lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta institusi lainnya yang akan bergabung dalam kerja kolaboratif.
Dalam proses penyusunannya, Dewan Pers menggandeng lembaga internasional International Media Support (IMS). Melalui sejumlah kegiatan seperti focus group discussion dan rapat konsultasi lintas lembaga, Dewan Pers mengumpulkan berbagai masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan untuk memastikan mekanisme ini mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi pekerja pers di lapangan.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa sepanjang 2024 terjadi 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mencakup kekerasan fisik, intimidasi, teror, dan serangan digital seperti doxing dan DDoS. Bahkan pada Maret 2025, media TEMPO mengalami serangan simbolik berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus setelah menerbitkan artikel tentang praktik judi online. Kasus lain juga terjadi pada Mei 2025, di mana seorang penulis opini di media DETIK mengalami teror dan kekerasan fisik usai menulis tentang relasi sipil dan militer.
Lebih jauh, survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 yang dilakukan Dewan Pers menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan. Nilai indeks tahun 2024 tercatat di angka 69,36, menurun dari 71,57 pada 2023, dan 77,88 pada 2022. Meskipun Indonesia masih berada dalam kategori “cukup bebas”, penurunan ini menandakan urgensi akan penguatan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, menjaga kemerdekaan pers bukan sekadar kewajiban moral, melainkan syarat mutlak demokrasi itu sendiri. “Bukan hanya karena kemerdekaan pers itu penting bagi demokrasi, tapi karena kemerdekaan pers itu juga adalah demokrasi itu sendiri,” tulis Dewan Pers dalam siaran persnya.
Dengan diluncurkannya Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini, diharapkan upaya perlindungan terhadap pekerja media dan ekosistem jurnalistik di Indonesia menjadi lebih sistematis, cepat, dan berkelanjutan.


