ZONAUTARA.com– Tersangka kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di depan kios Petot, Kelurahan Kotamobagu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Pelaku berinisial WL alias Wandi (27), warga Desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, dibekuk di Jalan Agoan, Kelurahan Kotamobagu, pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.
Peristiwa penikaman ini terjadi pada Minggu (1/6/2025), sebagaimana dilaporkan oleh korban AU alias Agus (35), warga Desa Lobong, melalui laporan polisi nomor LP/B/274/VI/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut.
Kejadian bermula saat korban turun dari mobil pickup-nya dan hendak membeli rokok di depan Toko Tita, yang terletak berseberangan dengan Kios Petot.
Tanpa diduga, saat masih berada di dalam kendaraan, korban tiba-tiba ditikam oleh tersangka pada bagian paha, hingga mengakibatkan luka parah dan pendarahan hebat.
Diketahui, aksi penikaman ini dipicu oleh kesalahpahaman sebelumnya antara korban dan pelaku, yang saat itu sama-sama dalam pengaruh minuman keras di Kios Petot. Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV, yang memperkuat alat bukti dalam penyelidikan kasus ini.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kotamobagu berkomitmen menindak tegas tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukumnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.



