ZONAUTARA.com– Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan berkedok investasi pengadaan pupuk dan logistik jasa vendor, dengan total kerugian mencapai Rp284 juta.
Tersangka berinisial DA alias Dia (40) ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025, di Desa Limba, Kota Gorontalo, setelah menjadi buronan atas laporan yang dilayangkan oleh korban berinisial AA (44), warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Menurut keterangan korban, kasus ini bermula pada bulan Februari 2024 silam, ketika tersangka membujuk korban untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan pupuk paten dan jasa vendor.
Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, tersangka tidak pernah mengembalikan dana investasi sebesar Rp284.000.000, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi korban tercatat dengan nomor: LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut, tertanggal 30 Oktober 2024.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo dan kini telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, terutama yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” tegas AKP Dewa Dwiadnyana.
***



