ZONAUTARA.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu, berhasil mengungkap kasus kepemilikan obat keras tanpa izin.
Seorang pria berinisial KRM alias Kevin (33), warga Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara, diamankan usai kedapatan membawa ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl atau lebih populer dengan nama Trihex.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (8/7/2025), setelah polisi menerima informasi adanya pengambilan paket mencurigakan di salah satu kantor ekspedisi di Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu, yang dikirim dari Surabaya, Jawa Timur.
“Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Tersangka sempat mencoba melarikan diri dan menyebabkan salah satu petugas jatuh hingga mengalami luka lecet,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 sachet obat Tri X atau setara 300 butir.
Awalnya, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui paket tersebut. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, KRM akhirnya mengakui bahwa paket obat keras itu adalah miliknya.
“Tersangka sudah mengakui kepemilikan obat jenis Tri X dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP I Dewa Dwiadnyana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin karena pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.
***


