Tanggapi keluhan warga, BPBD Sitaro jelaskan mekanisme bantuan stimulan pascabencana Gunungapi Ruang

Editor: Neno Karlina Paputungan
Petugas saat melakukan pendataan kepada warga terdampak erupsi Gunungapi Ruang di Pulau Tagulandang yang menerima Dana Stimulan. (Foto: Prokopim Sitaro / Jhon Riangkamang).

ZONAUTARA.com –  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan sejumlah warga mengenai proses penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah pascabencana erupsi Gunung Ruang.

Kepala BPBD Sitaro, Joickson Sagune, menjelaskan bahwa hingga saat ini, dana stimulan baik untuk kategori rusak ringan sebesar Rp15 juta maupun rusak sedang sebesar Rp30 juta telah didebetkan dan masuk ke rekening warga penerima manfaat.

Proses penyaluran dilakukan melalui Bank Mandiri dan dapat langsung dicek melalui buku tabungan yang sudah diserahkan kepada masing-masing penerima.

“Sebanyak 701 rekening penerima sudah didebetkan dananya. Untuk sisanya akan menyusul secara bertahap,” ujar Sagune, Senin (15/7/2025).

Tanggapi keluhan warga, BPBD Sitaro jelaskan mekanisme bantuan stimulan pascabencana Gunungapi Ruang
Petugas saat melakukan pendataan kepada warga terdampak erupsi Gunungapi Ruang di Pulau Tagulandang yang menerima Dana Stimulan. (Foto: Prokopim Sitaro / Jhon Riangkamang).

Ia juga menerangkan bahwa selain dana pokok perbaikan rumah, pemerintah telah menyalurkan termin pertama dana upah kerja, yakni Rp1,5 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp3 juta untuk rumah rusak sedang.




Dana ini merupakan 40 persen dari komponen upah yang nilainya 25 persen dari total bantuan, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BNPB Nomor 5 Tahun 2024 serta SK Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Stimulan.

Terkait adanya keluhan warga soal mekanisme pembelian bahan bangunan yang diserahkan kepada pihak ketiga, Sagune menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari sistem penyaluran bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami paham ada masyarakat yang tidak nyaman dengan sistem ini, tetapi mekanisme itu ditetapkan untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi bantuan, serta agar tepat guna dan sasaran,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau warga penerima bantuan untuk tetap berkoordinasi dengan fasilitator atau petugas lapangan jika menemui kendala atau membutuhkan penjelasan teknis.

“Bantuan ini tujuannya untuk percepatan pemulihan, agar warga terdampak bisa kembali menempati rumah layak. Jadi mari kita kawal dan laksanakan program ini dengan baik,” tutup Joickson Sagune.

Berkarir sebagai jurnalis sejak 2015, memulai di surat kabar Manado Post, lantas ke koran Indo Post. Melanjutkan karir di Kompas TV, dan pada 2023 bergabung dengan Zonautara.com. Telah mengikuti pelatihan cek fakta dan liputan investigasi, serta mengerjakan berbagai fellowship.
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com