ZONAUTARA.com – Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang serta dampak ekonomi yang berkepanjangan akibat terbatasnya armada kapal yang melayani rute Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ke Manado, Pemerintah daerah bersama DPRD Sitaro sepakat untuk meminta penambahan kapal.
Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kantor DPRD Sitaro pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Buntut dihentikannya seluruh operasional kapal, akibat dibekukannya Document of Compliance (DOC) milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) pada akhir Juli lalu oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kini berdampak serius ke daerah kepulauan di Provinsi Sulawesi Utara, salah satunya di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Menanggapi situasi ini, DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, menggelar Rapat dengar pendapat mengundang Dinas Perhubungan Sitaro dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan kelas IIIa Ulu Siau.
“Ini membahas tentang situasi pelayaran di Sitaro,” kata Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis kepada Zonautara.com usai RDPU.
Menurut Janis, DPRD telah mendengar keluhan warga sebagai penumpang. Para pengusaha juga menyampaikan hal yang sama.
“Para penumpang harus berebut tiket, belum lagi para pengusaha yang hendak membawa produknya keluar daerah, misalnya ikan itu sangat terdampak. Bayangkan saja ikan dari Sitaro ke Manado hanya dibawa dengan satu kapal,” ungkap Janis.
“Bahkan mereka teriak rugi, karena ikan rusak akibat boks bertumpuk, sehingga ikan tidak layak dijual dan berpotensi kehilangan pekerjaan,” ucap dia.
Sementara itu, kata dia lagi dengan situasi ini dipastikan akan ada lonjakan harga bahan pokok dan bumbu dapur di sejumlah pasar.
“Inflasi sudah pasti terjadi,” katanya.
Janis memastikan DPRD Sitaro akan bersikap dan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pengadaan kapal pengganti.
“Kami sudah bersikap demi kepentingan rakyat,” ucap dia.
Zonautara.cm berkesempatan menemui Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Ulu Siau, Steady Lantang. Ia menyampaikan dalam masa menunggu kapal milik PT.SPI kembali berlayar, pihaknya meminta dukungan dari Pemerintah daerah dan DPRD untuk menyurat ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan.
“Kami selaku regulator tidak bisa menunjuk salah kapal pengganti. Harapannya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dari Dinas Perhubungan dapat memfasilitasi Pemerintah bertemu dengan pihak kapal untuk mencari kapal pengganti,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Indra Purukan, menyampaikan bahwa pasca pembekuan izin operasi PT. Surya Pelayaran Indonesia (SPI), pemerintah daerah telah mengirim surat ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara terkait permohonan penggantian kapal.
“Penggantian kapal ini memang sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang terganggu. Sebelumnya ada dua kapal yang beroperasi, kini hanya tersisa satu. Sebelum ini pada hari Jumat dan Minggu, kapal yang beroperasi hanya itu milik PT. SPI,” ujar Purukan.
Namun demikian, upaya menghadirkan kapal pengganti memerlukan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta kesepakatan dengan pihak operator.
“Ibu Bupati juga telah menindaklanjuti hal ini dengan Pak Gubernur sebagai langkah antisipasi. Kebetulan hasil rapat di DPRD juga menghasilkan surat bersama,” tambahnya.



