ZONAUTARA.com – Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, memaparkan strategi pencegahan korupsi di daerah pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (13/8/2025) di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.
Kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih tersebut dihadiri oleh para kepala daerah dan ketua DPRD se-Provinsi Sulawesi Utara. Pada kesempatan itu, Wali Kota Kotamobagu bersama Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, juga menandatangani Komitmen Anti Korupsi.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, mengatakan bahwa kehadiran Wali Kota Kotamobagu merupakan bentuk komitmen nyata terhadap upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Bapak Wali Kota menghadiri langsung Rakor yang dilaksanakan oleh KPK RI sebagai wujud keseriusan Pemkot Kotamobagu dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam sambutannya menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis dalam menentukan arah perubahan.
“Kepala daerah bukan hanya pemegang mandat politik, tapi juga penentu arah perubahan. Kami ingin memastikan kekuasaan yang diberikan rakyat tidak disalahgunakan. Kolaborasi dan integritas menjadi kunci. Jadikan KPK sebagai mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan daerah dengan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), serta pemanfaatan instrumen pencegahan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada Rakor tersebut, masing-masing kepala daerah dan ketua DPRD memaparkan strategi pencegahan korupsi di wilayah masing-masing, sekaligus mengidentifikasi risiko benturan kepentingan dan potensi penyimpangan kebijakan sebagai langkah deteksi dini.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah, termasuk optimalisasi fungsi pengawasan DPRD serta penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di seluruh daerah.


