DPRD Sulut gelar RDP untuk tuntutan warga atas sengketa tanah di Sario dan Pandu

Penulis: Gitta Waloni
Editor: Redaktur
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, yang berlangsung di Ruang Serbaguna. (Foto: Gita/Zonautara)



ZONAUTARA.com – Puluhan warga dari Kelurahan Wenang, Manado, Sulawesi Utara, termasuk keluarga Simon Tatukude dan Junike Kabimbang, menuntut kejelasan hukum soal sengketa tanah di Sario dan Pandu.

Tuntutan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Rabu, 13 Agustus 2025.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, didampingi anggota yakni Amir Liputo, Yongkie Limen, Angel Wenas, Hillary Julia Tuwo, Eugenie Mantiri, Rhesa Waworuntu, dan Louis Carl Schramm.

Hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, Jumalianto A. Ptnh, bersama timnya untuk menanggapi keluhan warga.

Sayangnya, ketidakhadiran Kepala Pengadilan Negeri (PN) Manado, sebagai salah satu yang diundang dalam RDP tersebut, dinilai menghambat upaya penyelesaian sengketa juga sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan masalah.




Simon Tatukude, satu di antara warga yang bersengketa, menyampaikan aspirasi terkait dugaan ketidakadilan dalam penguasaan tanah di Sario dan Pandu.

Menurutnya, kepemilikan tanah mereka telah diakui secara sah melalui putusan Mahkamah Agung (MA), namun pihak Novi Poluan dan oknum tertentu tidak mengakui putusan tersebut.

“Saya pernah tanya ke orang PN, mana yang lebih tinggi, putusan PN atau MA? Mereka bilang tidak tahu,” ujar Simon dengan nada kecewa.

Salah satu warga lainnya mengungkapkan keprihatinan serupa. Mereka menyebutkan bahwa sertifikat tanah asli miliknya disengketakan oleh Novi Poluan, yang bahkan meminta adanya “uang damai” untuk menyelesaikan masalah.

“Saya punya sertifikat asli, tapi diminta uang damai. Ini tidak adil,” keluh warga tersebut.

Anggota DPRD Sulut, Angel Wenas, menegaskan pentingnya kehadiran Kepala PN Manado dalam RDP lanjutan untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah dugaan penindasan terhadap warga.

“Kehadiran PN sangat penting agar tidak ada lagi ketidakadilan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Senada, anggota DPRD lainnya, Yongkie Limen, mengusulkan langkah tegas jika terbukti ada keterlibatan PN Manado dalam sengketa ini.

“Jika nanti terbukti ada keterlibatan, DPRD harus mengeluarkan rekomendasi pemecatan atau pemindahan pejabat terkait. Ini bukan masalah sepele,” ujar Yongkie dengan serius.

Setelah diskusi panjang, pimpinan rapat Royke Anter memutuskan untuk melakukan skorsing RDP dan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Skorsing ini dilakukan untuk memastikan kehadiran semua pihak terkait, khususnya PN Manado, guna memberikan klarifikasi langsung.

RDP ini mencerminkan komitmen DPRD Sulut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menampung aspirasi masyarakat, khususnya terkait hak kepemilikan tanah.

Warga berharap RDP lanjutan dapat menghasilkan solusi yang adil dan transparan, dengan kehadiran semua pihak terkait, termasuk PN Manado.

“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini sudah sah milik kami, tapi kenapa masih dipersulit?” tutup Simon Tatukude, mewakili harapan puluhan warga lainnya.

***

Follow:
Memulai karis jurnalistik saat turun meliput bencana Gempa dan Tsunami di Palu, dan hadir di beberapa liputan bencana besar lainnya. Selama Pilkada 2024 aktif meliput Pilgub Sulut
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com