ZONAUTARA.COM – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulawesi Utara menyoroti status hutan produksi di kawasan Kebun Raya Megawati. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut mempertanyakan kejelasan syarat penggunaan lahan tersebut, khususnya terkait kemungkinan adanya aktivitas pertambangan.
Wakil Ketua Pansus DPRD Sulut,Cindy Wurangian dalam rapat pembahasan RTRW Ranperda yang juga dihadiri oleh ketua Pansus, Henry Walukow bersama anggota Berty Kapojos, Vonny Paat, Royke Roring dan Louis Carl Scharmm serta perwakilan dinas terkait, menegaskan bahwa penetapan kawasan sebagai hutan produksi seharusnya bertujuan untuk melindungi lingkungan.
Namun, jika ada ketentuan yang memperbolehkan pertambangan, maka harus ada batasan yang jelas.
“Kalau dibuat sebagai hutan produksi berarti niat kita melindungi. Tapi kalau ada syarat untuk pertambangan, bagaimana? Harus jelas mana yang boleh dengan syarat, dan mana yang tidak boleh. Kalau semua dibuka, aturan yang mana yang akan dipakai?” ujar Cindy saat rapat pembahasan RTRW Ranperda di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Kamis (14/08/2025).
Cindy mengusulkan agar pengaturan hutan produksi di Kebun Raya Megawati di Ratatotok mengadopsi kearifan lokal. Peraturan tersebut, kata dia, harus memuat batasan yang jelas terkait pemanfaatannya, sehingga tidak menimbulkan konflik di lapangan. Ia mencontohkan Provinsi Bali yang telah menerapkan peraturan daerah khusus hutan produksi dengan memasukkan unsur kearifan lokal.
Dari penjelasan perwakilan Dinas Kehutanan, Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) kebun Raya Megawati memang dikategorikan sebagai hutan produksi. Artinya, pemanfaatan hasil hutan terbuka untuk kegiatan produksi, termasuk pertambangan, selama sesuai ketentuan.
Larangan hanya berlaku di kawasan konservasi, sedangkan hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, asalkan mengikuti aturan yang berlaku.
Meski demikian, Cindy mengingatkan agar regulasi tersebut tidak justru memicu masalah di lapangan.
“Masyarakat yang berada langsung di lapangan akan terdampak kalau tidak ada batasan yang dipikirkan matang-matang,” tegas politisi Fraksi Golkar itu.
Menurutnya, penyusunan aturan seperti ini membutuhkan pemikiran kritis dari seluruh pemangku kepentingan.
“Diperlukan pemikiran yang lebih kritis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di lapangan,” tambahnya.
Sejalan dengan Cindy, anggota Pansus Royke Roring, juga meminta agar kejelasan aturan dipastikan sejak awal agar tidak perlu diubah di kemudian hari.
“Kearifan lokal yang bersifat umum harus kita lindungi dengan serius karena memiliki nilai budaya tinggi. Salah satunya dengan membatasi akses, misalnya menutup area tertentu dan hanya membukanya untuk pendidikan dan penelitian. Selain itu, kebijakan ini harus dikunci melalui peraturan daerah agar tetap terjaga,” tutupnya.


