ZONAUTARA.com – Kepala daerah dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terancam tidak akan menerima gaji selama tiga bulan ke depan. Ancaman sanksi administratif ini muncul akibat lambatnya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dokumen krusial yang wajib ditetapkan paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.Â
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Sitaro, Denny D. Kondoj, saat ditemui di Kantor Bupati Sitaro, Jumat (16/8/2025). Ia menegaskan bahwa keterlambatan penetapan RPJMD dapat berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan, termasuk penghentian sementara hak keuangan para penyelenggara pemerintahan.Â
“Jika RPJMD tidak ditetapkan tepat waktu, maka berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah bisa dikenai sanksi penundaan pembayaran gaji kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan ke depan,” tegas Kondoj.Â
Sesuai informasi selain penundaan gaji, sanksi juga bisa berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).Â
Sebagaimana diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro dilantik pada 20 Februari 2025. Artinya, RPJMD harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Namun hingga pertengahan Agustus, dokumen tersebut belum rampung dibahas.Â
RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, dan program pembangunan daerah selama lima tahun. Dokumen ini menjadi landasan utama bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah.
“Kalau RPJMD terlambat, otomatis RKPD dan Perda lainnya juga akan molor. Ini bisa menghambat program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, yang sangat berdampak bagi masyarakat,” lanjut Kondoj.Â
DPRD saat ini telah membentuk Pansus dan pembahasan sudah dilakukan. Namun, RPJMD masih harus melalui proses konsultasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebelum bisa ditetapkan.Â
Kondisi serupa sebelumnya pernah terjadi di beberapa daerah lain, seperti di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang juga terancam sanksi serupa karena keterlambatan dalam menetapkan RPJMD. Sanksi tersebut terbukti berdampak langsung pada hak keuangan pejabat daerah, termasuk pemotongan gaji dan tunjangan.Â
Dengan tenggat waktu yang semakin sempit, pemerintah daerah dan DPRD Sitaro dihadapkan pada tantangan besar untuk segera merampungkan pembahasan RPJMD agar tidak terkena sanksi administratif yang akan merugikan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan RPJMD tetap berjalan sesuai agenda yang telah disepakati sebelumnya, meskipun beberapa hari lalu sempat diskors.
“Hari ini pembahasan RPJMD kembali dilanjutkan. Kami tetap mengacu pada tata tertib DPRD dalam menjalankan prosesnya,” ujar Ketua DPRD kepada awak media, Senin, 18 Agustus 2025.
Ia menekankan pentingnya keterpenuhan kuorum rapat agar proses dapat dianggap sah secara hukum dan tata tertib.
“Kalau kuorum tidak terpenuhi, maka rapat tidak bisa dilanjutkan karena dianggap tidak sah. Ini soal mekanisme dan kami harus taat prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Sitaro menyatakan bahwa pihaknya memahami adanya keterbatasan waktu, mengingat tenggat pembahasan RPJMD jatuh pada 20 Agustus 2025. Oleh karena itu, percepatan pembahasan akan dilakukan jika seluruh fraksi menyatakan sepakat.
“Kalau semua fraksi menyetujui, kita upayakan pembahasan selesai dan bisa diparipurnakan besok, tanggal 20 Agustus, yang penting semua berjalan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku,” tutupnya.Â


