ZONAUTARA.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang penataan ruang.
Sorotan ini muncul dalam rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 bersama perangkat daerah terkait, pada Senin (25/8/2025).
Satu di antara anggota DPRD Sulut, Royke Roring, menegaskan keberadaan PPNS sangat penting untuk menindak pelanggaran tata ruang.
“PPNS penataan ruang, yang saya tahu dulu baru satu orang, Herman. Kalau tidak ada PPNS penataan ruang, siapa yang akan menindak jika terjadi pelanggaran?” kata Royke dalam rapat yang digelar di ruang DPRD Sulut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR, Deicy Paath, yang juga hadir pada saat pembahasan, menjelaskan saat ini hanya tersisa dua PPNS aktif dari total lima yang pernah ada.
“Ada yang sudah pensiun, ada yang pindah. Jadi sekarang di PUPR hanya ada dua orang,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan dari Kadis PUPR, pimpinan rapat, Henry Walukow, memberi masukan sekaligus menekankan terkait pentingnya PUPR untuk penambahan personel melalui pendidikan dan pelatihan.
“Nanti salah satu rekomendasi Pansus adalah menambah PPNS. Sekolahnya tidak lama, hanya sekitar tiga sampai enam bulan,” ungkapnya.
Royke pun sepakat, seraya menekankan bahwa tanpa penambahan PPNS, penegakan aturan tata ruang akan terhambat.
“Kalau tidak segera ditambah, apalagi banyak yang pensiun, pelanggaran tata ruang tidak ada yang mau tindak,” pungkasnya.



