Aspirasi GERAM tersampaikan, wujud kemenangan rakyat

Disampaikan saat unjuk rasa di Gedung DPRD Sulut pada 4 September 202.

Penulis: Indra Umbola
Editor: Redaktur
Segenap Anggota DPRD Sulut dan massa aksi GERAM duduk bersama menindaklanjuti tuntutan aksi (Foto: Zonautara.com/Indra Umbola)

ZONAUTARA.com — Kamis (04/09/2025) siang, gelombang unjuk rasa kembali hadir di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) setelah sebelumnya aksi serupa juga terjadi pada 1 September.

Kali ini aliansi mahasiswa dan rakyat yang menamakan dirinya GERAM (Gerakan September Hitam) itu datang membawa 17 isu tuntutan, di mana 11 di antaranya adalah tentang isu nasional dan 6 tentang isu lokal.

Aksi berlangsung di bawah terik matahari Kota Manado. Berganti-ganti orator menyuarakan keresahan yang mengerucut pada seruan: “izinkan kami masuk atau anggota DPRD Sulut yang keluar temui kami”.

Usaha tersebut tidak sia-sia, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter bersama segenap anggota DPRD Sulut lainnya bersedia datang menemui massa aksi.

Pertemuan tersebut ditandai dengan penyampaian tuntutan dari massa aksi dan pemberian tanggapan oleh anggota DPRD yang dilanjutkan dengan tanya jawab antara kedua belah pihak.




Beragam isu disampaikan dan sekaligus menjadi pertanyaan dari massa aksi tentang proses penyelesaiannya. Mulai dari isu nasional hingga isu lokal seperti penyelesaian kasus kekerasan seksual yang berlarut-larut, peraturan pelaksanaan peraturan daerah untuk disabilitas yang belum dieluarkan, serta masalah lahan di Pondol dan Kalasey.

Setelah pertemuan dialogis dilakukan, massa aksi meminta agar tuntutan yang dibawa disalin dan kemudian dijadikan Berita Acara dengan menggunakan KOP Surat DPRD Sulut serta ditandatangani oleh angota DPRD. Keinginan itu pun dipenuhi.

Aspirasi GERAM tersampaikan, wujud kemenangan rakyat
Tuntutan aksi yang telah menggunakan KOP Surat DPRD Sulut dan ditandatangani oleh segenap anggota dewan (Foto: Zonautara.com/Indra Umbola)

Setelah disalin dengan menggunakan KOP Surat DPRD Sulut, tuntutan dari massa aksi kemudian ditandatangani oleh anggota DPRD Sulut, yakni Royke Anter, Roye Roring, Amir Liputo, Louis Schramm, Jeane Laluyan, dan Hillary Tuwo.

Hiskia Rantung salah satu koordinator aksi menyampaikan ditindaklanjutinya tuntutan dari GERAM merupakan salah satu kemenangan.

“Menang dalam artian, segala tuntutan yang disampaikan massa aksi ditindaklanjuti dan ditandatangani secara kelembagaan oleh anggota DPRD Sulut,” ucap pentolan GMNI Manado itu sesaat setelah pelaksanaan aksi.

Ia berharap penandatanganan tuntutan tersebut bukan sekedar janji manis di depan massa aksi, melainkan sesuatu yang benar-benar ditindaklanjuti sebagaimana tupoksi DPRD itu sendiri.

“Sekiranya yang ditandatangani tadi bukan sekedar seremoni di depan massa aksi tapi bisa ditindaklanjuti di meja kebijakan dalam rapat paripurna atau dalam ruang-ruang teknokratik supaya anggota dewan lainnya juga dapat mengikuti apa yang menjadi keinginan masyarakat Sulawesi Utara,” tambahnya.

Hiskia juga menampik bila ada pandangan bahwa unjuk rasa di Sulut akan berakhir menjadi rusuh seperti kota-kota lainnya di Indonesia.

“Aksi ini aksi damai, tidak merusak. Bahkan aksi kami ini dengan cara-cara elegan bisa berakhir ke ranah DPRD itu sendiri,” pungkasnya.

Adapun organisasi dan kelompok yang termasuk dalam aliansi GERAM adalah HMI Komisariat Politeknik Manado, PMII Metro Manado, IMM Manado, PMKRI Manado, Oi Manado, KAKSBG, GMNI Manado, serta elemen masyarakat Kalasey II, Pondol, dan Manado Utara.

Adapun tuntutan dari aliansi GERAM adalah sebagai berikut:

1. Mengevaluasi & mereformasi kinerja rezim Prabowo-Gibran

2. Reformasi menyeluruh di tubuh DPR-RI

3. Menolak militerisasi ruang sipil

4. Mencopot Kapolri dan segera reformasi tubuh Polri

5. Transformasi partai politik dan revisi UU Pemilu

6. Segera sahkan RUU Masyarakat Adat, Perampasan Aset, PPRT & Revisi UU Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law

7. Tolak revisi RKUHAP tanpa partisipasi bermakna

8. Naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% – 10,5%

9. Cabut PP 35/2021 tentang Perjajian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

10. Reformasi kebijakan perpajakan

11. Hentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM

12. Berikan jaminan kesejahteraan & jaminan kesehatan kepada pekerja di sektor informal lewat Perda Sulut

13. Hentikan perampasan ruang hidup di wilayah agraria dan kemaritiman (tolak reklamasi Manado Utara & perampasan lahan pertanian di desa Kalasey II)




14. Mendesak DPRD Sulut Untuk sesegera mungkin mendorong Pemprov Sulut untuk mengesahkan Ranpergub Disabilitas

15. DPRD Sulut wajib mendesak Polda Sulut untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual

16. Polda Sulut harus segera menghentikan dan usut tuntas represifitas yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap massa aksi

17. Segera hentikan pelibatan ormas dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum & tindak tegas oknum-oknum ormas yang melakukan intimidasi terhadap massa aksi

Follow:
Mengawali karir junalistik di tahun 2019, mulai dari media cetak hingga beberapa media elektronik sebelum akhirnya bergabung dengan Zonautara.com di tahun 2024.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com