ZONAUTARA.com – Prescy Lebanon Sono, seorang WNA Filipina akhirnya dideportasi setelah tinggal selama 19 tahun di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Namanya bahkan tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara pada Pemilu 2024.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menjelaskan bahwa proses deportasi Prescy dilakukan dengan pendekatan humanis dan penuh pertimbangan kemanusiaan.
Prescy diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari Filipina menuju perairan Sulawesi Utara, tanpa paspor maupun visa. Sesampainya di daratan, ia berbaur dengan masyarakat lokal hingga menikah secara agama dengan seorang pria asal Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Boltim.
Dari pernikahan itu, ia dikaruniai lima anak dan telah lama menyatu dengan kehidupan masyarakat setempat.
Kasus ini mulai mencuat kembali pada tahun 2023, setelah identitas Prescy dipertanyakan dalam proses pencocokan data pemilih. Hasil koordinasi Imigrasi dengan Dukcapil serta Konsulat Jenderal Filipina memastikan bahwa yang bersangkutan berstatus WNA Filipina, sehingga dokumen kependudukan Indonesia yang sempat dimilikinya dicabut.
Secara hukum, tindakan Prescy melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Meski demikian, pihak Imigrasi tidak serta-merta menahan dan mendeportasi Prescy.
Kasi Intel Dakim, Keneth Rompas, menjelaskan bahwa pihaknya memilih menggunakan diskresi dengan pertimbangan kondisi keluarga sang WNA.
“Normanya, ketika seseorang terbukti WNA dan melanggar aturan keimigrasian, tindakannya langsung deportasi. Namun dalam kasus ini, kami menerapkan pendekatan humanis karena yang bersangkutan memiliki lima anak dan sudah lama menyatu dengan masyarakat,” ujar Keneth, saat ditemui Zonautara, Rabu, (17/9/2025), di Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Alih-alih langsung ditempatkan di ruang detensi, Prescy diberi kelonggaran untuk mempersiapkan kebutuhan administratif dan biaya kepulangannya secara mandiri. Menurut pihak Imigrasi, langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta agar proses pemulangan berjalan tanpa tekanan berlebihan.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025), suasana haru sempat terjadi di Kantor Imigrasi Kotamobagu sesaat sebelum Prescy dipulangkan ke Filipina. Dengan mata berkaca-kaca, ia berpesan kepada dua anaknya.
“Mama pasti balik, jaga kesehatan ya,” ujar Prescy.

Prescy juga menyatakan kesiapannya untuk kembali ke Filipina, namun berharap kelak bisa memperoleh kesempatan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara sah.
Meski begitu, keberadaan Prescy selama 19 tahun di Boltim turut menuai sorotan. Sebagian warganet di media sosial menilai keterlambatan penindakan bisa dianggap sebagai kelalaian dari sisi intelijen negara.
Pihak Imigrasi membantah tuduhan adanya indikasi keterkaitan dengan aktivitas intelijen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi keterkaitan dengan organisasi tertentu ataupun aktivitas intelijen. Jadi isu itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Keneth.
Kasus ini disebut menjadi pembelajaran penting bagi aparat keimigrasian.
“Ke depan, kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi agar kasus serupa tidak kembali terulang. Penanganan kami selalu mengutamakan kepastian hukum, namun tetap dengan sisi kemanusiaan,” pungkas Keneth.
Disisi lain, praktisi hukum Eldy Satria Noerdin, SH, MH, menilai langkah Imigrasi Kotamobagu masih dalam koridor kewenangan.
“Sepengetahuan saya, meski tidak mendalami teknis keimigrasian, pendekatan yang dilakukan sah-sah saja. Selama pejabat yang berwenang menilai itu bisa dilakukan, maka hal tersebut dibenarkan. Itu penilaian subyektif, dan bisa diterapkan dalam kasus tertentu seperti WNA Filipina di Boltim,” ujarnya saat dihubungi Zonautara, Rabu (17/9/2025).


