ZONAUTARA.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu pada Kamis (18/9/2025) tidak hanya menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, tetapi juga melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Adat.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa hadirnya perda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat identitas daerah.
“Perda ini menjadi dasar hukum untuk menjaga serta melestarikan adat istiadat yang telah diwariskan leluhur kita. DPRD memandang ini sangat penting agar generasi mendatang tetap memiliki pedoman nilai dan jati diri sebagai masyarakat Kotamobagu,” ujar Adrianus.
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, dalam sambutannya menyebut penetapan perda ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk melestarikan budaya.
“Nilai-nilai adat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga pedoman moral dan etika sosial yang menjadi perekat kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Wali Kota.
Senada dengan itu salah satu tokoh adat Kotamobagu, Zakirun Palakum menyambut baik langkah legislatif dan eksekutif yang akhirnya merampungkan perda tersebut.
“Adat adalah benteng moral kita. Dengan adanya perda ini, pemerintah memiliki kewajiban lebih kuat untuk mendukung kegiatan adat, mulai dari pelestarian ritual hingga pembinaan generasi muda agar tidak tercerabut dari akar budayanya,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, para wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, serta jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu.


