ZONAUTARA.com – Gelombang solidaritas untuk korban kekerasan seksual berinisial LI terus menguat. Kali ini, Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) menyatakan sikap mendukung penuh korban sekaligus mendesak aparat penegak hukum memastikan proses persidangan benar-benar berpihak pada korban.
GPS, yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu peduli isu perempuan dan anak, menegaskan bahwa kasus dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga ujian komitmen negara dalam menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kasus ini harus menjadi preseden bahwa korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku, apalagi mereka berprofesi sebagai pengacara yang seharusnya memahami hukum,” tegas Ruth Wangkai, Koordinator GPS, Kamis (18/9/2025).
LI, korban sekaligus orang tua tunggal, mengalami penderitaan berlapis: secara fisik, psikologis, hingga kehilangan penghasilan untuk menghidupi anaknya.
Kondisi ini membuat GPS menekankan pentingnya perspektif korban dalam setiap pertimbangan hukum.
GPS juga menilai, dukungan dari LPSK, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA menjadi sinyal bahwa korban tidak sendiri.
Pendampingan hukum, psikologis, hingga perlindungan dari stigma adalah langkah penting dalam memastikan korban bisa melewati proses hukum dengan martabat.
Dalam pernyataannya, GPS menyerukan tiga hal pokok: mendesak jaksa dan hakim menegakkan UU TPKS secara maksimal, mendorong lembaga perlindungan terus mengawal jalannya persidangan, serta mengajak masyarakat luas menunjukkan dukungan nyata, misalnya melalui surat dukungan ke Pengadilan Negeri Manado.
“Solidaritas masyarakat sipil adalah kunci. Kita harus berdiri bersama korban, memastikan suara perempuan tidak dibungkam,” tambah Ruth.
Dengan demikian, kasus LI bukan hanya tentang satu orang korban, tetapi juga tentang perjuangan kolektif untuk menciptakan Sulawesi Utara yang bebas dari kekerasan seksual.


