ZONAUTARA.com – Tambahan obat-obatan untuk RSUD Tagulandang, RSUD Sawang, puskesmas, pasokan oksigen, penyediaan makan minum pasien, hingga dana penanganan bencana di kampung-kampung, serta tunjangan penghasilan pegawai dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam tak dapat terealisasi.
Semua itu menjadi konsekuensi serius dari belum dibahasnya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), padahal tenggat waktu persetujuan bersama jatuh pada Selasa, 30 September 2025.
Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, tidak menutupi rasa kecewanya. Ia menegaskan pemerintah daerah bersama tim anggaran sudah berupaya maksimal mengikuti seluruh prosedur.
“Yang penting kami sudah berupaya dengan sekuat tenaga, semuanya sudah kami lakukan untuk memenuhi prosedur. Kami telah menirukan peraturan yang berlaku, tapi sampai sekarang legislatif belum juga menunjukkan indikasi untuk membahas dan menyetujui bersama rancangan perubahan APBD 2025,” ujar Kalangit, Senin (29/9).
Menurutnya, jika hingga tenggat DPRD tak kunjung membahas, maka pemerintah daerah terpaksa menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD Perubahan. Namun langkah itu membawa konsekuensi besar bagi pelayanan dasar masyarakat.
“Kalau ini tidak segera dibahas, yang dikorbankan adalah pelayanan dasar kepada masyarakat. Padahal semua yang kami lakukan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Bupati.
Tak hanya layanan publik, Kalangit mengingatkan dampak juga akan dirasakan ASN. “Gaji PPPK paruh waktu hingga tambahan penghasilan pegawai atau TPP tidak bisa dipenuhi. Makanya memang akan ada beragam dampak jika perubahan anggaran ini tidak jalan atau disetujui bersama,” tambahnya.
Bupati pun menyerahkan penilaian kepada masyarakat. “Kami sudah berusaha secara optimal bersama tim anggaran. Biarlah masyarakat yang menilai bagaimana pengelolaan ini. Tujuan kami jelas, hanya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Ketua DPRD angkat bicara
Sementara itu, Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis memberikan tanggapannya. Ia menyebut bahwa sejumlah tahapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahap I dan II sebenarnya sudah dijalani, meski hanya dihadiri Sekretaris Daerah dan dirinya.
“Intinya sudah dilaksanakan DPRD. Saya tidak memuji fraksi kami (PDI-P), tapi justru fraksi pendukung tidak hadir, Pak Ronald Takarendehang dari Golkar dan Jootje Luntungan Partai Perindo. Kami membahas itu karena tanggung jawab,” kata Janis, Senin 29 September 2025 saat dihubungi via pesan whatsapp.
Terkait keterlambatan, Janis mengaku sudah menginformasikan lewat grup WhatsApp. “Saya sudah sampaikan beberapa hari sebelumnya bahwa saya sakit dan ada undangan provinsi jadi sekalian saya berangkat kontrol,” jelasnya.
Ia menegaskan sebagai Ketua DPRD, posisinya terbatas. “Saya tidak bisa memaksa karena saya ketua DPRD, bukan ketua partai. Saya hanya bisa menghimbau pimpinan dan ketua fraksi untuk hadir. Kami juga mendapat informasi Pak Wakil Bupati sedang berkomunikasi dengan ketua fraksi maupun pimpinan partai. Saya yakin tetap ada jalan keluar kalau komunikasi dijalankan,” ungkapnya.
Janis pun menilai masih ada ruang penyelesaian sebelum tenggat. “Tentu kita tidak menginginkan hal buruk terjadi, maka ini harus segera mendapat titik temu. Masih ada waktu,” tambahnya.
Ketika ditanya soal kabar bahwa PDI-P juga ikut meminta keistimewaan sebelum mengeluarkan rekomendasi, Janis enggan berkomentar. “Saya Ketua DPRD, bukan pimpinan partai,” tegasnya.
Aturan Batas Waktu
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, batas akhir persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September 2025.
Kini, masyarakat Sitaro menunggu apakah DPRD akan mengambil langkah cepat sebelum tenggat, atau membiarkan pemerintah menempuh jalur Perkada dengan segala konsekuensinya.

