ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi yang tengah melaksanakan pekerjaan di wilayah Kota Kotamobagu untuk memperhatikan batas waktu pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak kerja.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengatakan bahwa imbauan ini disampaikan mengingat saat ini telah memasuki triwulan keempat tahun anggaran 2025. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian pekerjaan agar seluruh proyek dapat rampung tepat waktu.
“Kita sudah memasuki akhir tahun anggaran 2025, sehingga perlu saya sampaikan kepada seluruh rekanan agar mempercepat proses pekerjaan,” ujar Claudy, Kamis (9/10/2025).
Claudy menekankan bahwa setiap pihak ketiga wajib memperhatikan waktu pelaksanaan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab serta komitmen terhadap penggunaan dana pemerintah.
“Waktu dan kualitas pekerjaan semuanya sudah tertuang dalam kontrak kerja antara penyedia dan pihak ketiga. Karena itu penting bagi setiap kontraktor untuk menjaga ketepatan waktu, kualitas, dan kuantitas pekerjaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Claudy mengingatkan bahwa pada awal tahun 2026 mendatang akan dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga setiap pekerjaan diharapkan sudah tuntas dan tidak menimbulkan persoalan.
“Pekerjaan ini menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Awal tahun depan akan ada pemeriksaan dari BPK, jadi kami berharap semua proyek dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” pungkasnya.


