ZONAUTARA.com — Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Seruan ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 15/SP/DP/X/2025 yang dirilis pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Jakarta.
Dalam siaran pers tersebut, Dewan Pers menyampaikan usulan pandangan dan pendapat terhadap perubahan UU Hak Cipta dengan tujuan memperkuat perlindungan atas karya jurnalistik sekaligus menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang penting bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, menurutnya, revisi UU Hak Cipta perlu memberikan jaminan hukum yang komprehensif bagi karya jurnalistik.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin dalam siaran pers tersebut.
Melalui usulan yang diserahkan secara resmi kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Dewan Pers menilai bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
- Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,
- Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media,
- Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,
- Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Komaruddin menambahkan bahwa perlindungan karya jurnalistik bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik yang berhak memperoleh informasi berkualitas.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegasnya.
Dewan Pers dalam siaran pers tersebut juga memaparkan sejumlah usulan teknis terhadap RUU Hak Cipta, antara lain penambahan frasa “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan, memasukkannya ke dalam daftar ciptaan yang dilindungi, serta menetapkan masa perlindungan selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penghapusan beberapa pasal yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan terhadap karya jurnalistik, seperti pasal yang memperbolehkan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.
Dewan Pers menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi revisi UU Hak Cipta agar hasilnya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlanjutan industri media, serta penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Usulan perubahan Bab dan Pasal dalam RUU Hak Cipta
Dalam siaran pers tersebut, Dewan Pers menguraikan secara rinci 10 poin usulan perubahan substansi dalam RUU Hak Cipta.
- Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 angka 3)
- Penambahan frasa “serta karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan, agar karya jurnalistik diakui sebagai hasil karya intelektual yang dilindungi.
2. Bab III Hak Terkait, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan (Pasal 26 huruf a)
- Dewan Pers mengusulkan penghapusan Pasal 26 huruf (a) yang memperbolehkan penggunaan kutipan singkat ciptaan untuk pelaporan peristiwa aktual.
Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan karya jurnalistik tanpa izin.
3. Bab IV Pencipta (Pasal 31)
- Usulan penambahan ketentuan baru: “e. tercantum dalam karya jurnalistik.”
Hal ini untuk memastikan wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik disebut sebagai pencipta yang sah.
4. Bab V Bagian Kedua: Ciptaan yang Dilindungi (Pasal 40 ayat 1)
- Usulan agar karya jurnalistik masuk sebagai ciptaan yang dilindungi, dengan tambahan huruf (t): “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode etik jurnalistik.”
5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
- Usulan tambahan penjelasan huruf (t): “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
6. Bab VI Pembatasan Hak Cipta (Pasal 43 huruf c)
- Dewan Pers mengusulkan penghapusan Pasal 43 huruf (c) yang memperbolehkan pengambilan berita aktual dari sumber lain meski dengan mencantumkan sumber.
Hal ini untuk mencegah praktik penjiplakan konten berita.
7. Bab VI Pembatasan Hak Cipta (Pasal 48 huruf a dan b)
- Usulan penghapusan pasal yang memperbolehkan penggandaan atau penyiaran artikel dan laporan peristiwa aktual tanpa izin, meski dengan mencantumkan sumber.
8. Bab IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait, Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi (Pasal 58 ayat 1)
- Usulan penambahan huruf (j): “Karya jurnalistik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.”
9. Bab IX Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait, Paragraf 2 (Pasal 59 ayat 1)
- Usulan penambahan huruf (k): “Karya jurnalistik berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.”
10. Ketentuan Baru: Prinsip Fair Use untuk Karya Jurnalistik
- Dewan Pers mengusulkan pengaturan prinsip fair use dalam penilaian pelanggaran karya jurnalistik dengan mempertimbangkan empat aspek:
- Tujuan dan karakter penggunaan (komersial atau nirlaba);
- Sifat karya berhak cipta (tingkat orisinalitas dan kreativitas);
- Jumlah dan substansi bagian yang digunakan;
- Dampak terhadap nilai ekonomi karya asli.

