Koordinator Gerakan Perempuan Sulut soroti tingginya angka pernikahan dini di Bolaang Mongondow Raya

Jangan sampai kasus pernikahan anak terus terjadi karena dianggap hal yang biasa.

Editor: Redaktur
Ruth Ketsia saat diwawancarai oleh Zonauatra.com



ZONAUTARA.com – Koordinator Gerakan Perempuan Sulawesi Utara, Ruth Ketsia Wangkai, menyoroti masih tingginya angka pernikahan dini di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Menurutnya, persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan keluarga.

“Tingkat pernikahan anak di daerah Bolaang Mongondow Raya cukup tinggi. Padahal sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang dengan jelas melarang praktik pernikahan dini. Ini harus dicegah karena risikonya sangat besar, mulai dari kesehatan reproduksi, terhentinya pendidikan, hingga masa depan anak yang terancam,” ujar Ruth Ketsia saat ditemui Zonautara.com, Selasa (14/10/2025).

Ruth menegaskan, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, melainkan harus melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang advokasi kemanusiaan, serta media massa.

“Peran media sangat penting untuk mengangkat isu ini ke permukaan. Dengan adanya publikasi, masyarakat bisa lebih sadar, dan pemerintah terdorong mencari solusi. Jangan sampai kasus pernikahan anak terus terjadi karena dianggap hal yang biasa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran tokoh agama, baik dari kalangan gereja maupun ulama, yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk pandangan masyarakat. Menurut Ruth, tokoh agama perlu aktif menyampaikan bahwa pernikahan anak bukanlah solusi, terutama ketika kasus kehamilan di luar nikah terjadi pada usia muda.




“Sering kali alasan menikahkan anak adalah karena sudah hamil duluan. Tapi apakah itu solusi? Belum tentu. Banyak dari mereka belum saling mengenal dengan baik, belum berpikir dewasa, dan belum siap menghadapi konsekuensi menjadi orang tua. Anak mengurus anak itu justru jadi beban baru bagi keluarga,” ungkapnya.

Ruth menambahkan bahwa secara emosional, psikologis, dan biologis, anak yang menikah dini belum matang. Hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk resiko kesehatan reproduksi, stunting pada anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Bagi saya, sekalipun keputusan mengabulkan permohonan pernikahan dini baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri sering kali dianggap solusi, tapi itu bukan satu-satunya jalan. Justru kita harus berpikir bijak untuk masa depan anak. Mereka masih butuh waktu bermain, belajar, dan tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semua lembaga pemerintah di daerah perlu mendukung kampanye dan kebijakan untuk menghapus praktik pernikahan dini, serta memperkuat sistem perlindungan anak di setiap wilayah.

“Pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan. Anak-anak adalah generasi penerus keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Karena itu, melindungi mereka dari pernikahan dini berarti melindungi masa depan kita bersama,” tutup Ruth.

Penikmat kopi pinggiran, hobi membaca novel. Pecandu lagu-lagu Jason Ranti, pengikut setia Sapardi Djoko Damono, pecinta anime, terutama dari Gibli. Mampu menghabiskan 1000 lebih episode one piece dalam 8 bulan.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com