ZONAUTARA.com – PT. Pegadaian secara konsisten menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kecurangan atau fraud di seluruh operasional perusahaan.
Langkah serius ini telah diwujudkan sejak Deklarasi Anti Fraud pada 13 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Board of Management dan diikuti oleh seluruh karyawan Pegadaian di Indonesia, bertujuan untuk memperkuat integritas, kepatuhan, dan transparansi demi menjaga kepercayaan publik.
Guna memastikan implementasi komitmen tersebut, Pegadaian aktif memperkuat pengawasan internal, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, serta melaksanakan edukasi berkelanjutan.
Perusahaan juga telah menyelenggarakan seminar anti-fraud di 12 Kantor Wilayah bekerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, serta menggalakkan pelatihan rutin, kampanye internal, dan penandatanganan Pakta Integritas bertema “Pegadaian Bersih Dimulai dari Saya” oleh seluruh insan Pegadaian.
Semangat anti-fraud ini juga digaungkan secara masif di wilayah timur Indonesia, mencakup Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, dan Papua, di bawah koordinasi Kantor Wilayah V Manado.
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil V Manado, Pratikno, menekankan bahwa penguatan budaya integritas adalah prioritas utama dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnis di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menjalankan arahan Direksi dengan penuh integritas. Upaya pencegahan dan pemberantasan fraud terus kami lakukan melalui pengawasan internal, edukasi karyawan, serta peningkatan kesadaran seluruh insan Pegadaian di wilayah timur agar bekerja secara jujur dan bertanggung jawab. Kami percaya, integritas yang kuat akan menciptakan kepercayaan nasabah dan memperkuat citra Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang bersih,” ujar Pratikno.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menambahkan bahwa sejak awal perusahaan telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik fraud.
“Pegadaian berupaya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melaporkan dan menindak pelaku kecurangan. Langkah ini merupakan bukti nyata keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ungkap Damar.
Untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, Pegadaian juga mengajak insan perusahaan, nasabah, mitra, dan masyarakat umum untuk berperan aktif menjaga integritas dengan memanfaatkan Whistleblowing System (WBS).
Sistem ini adalah sarana resmi yang disediakan untuk melaporkan dugaan fraud, pelanggaran etika, hukum, kebijakan perusahaan, maupun benturan kepentingan (conflict of interest).
WBS menjamin kerahasiaan, keamanan, serta anonimitas pelapor, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi wbs.pegadaian.co.id.
Dengan memperkuat kepatuhan dan transparansi, Pegadaian tidak hanya melindungi keberlangsungan usaha, tetapi juga menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat.
Pemberantasan fraud menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memastikan layanan yang bersih, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya dalam aspek Good Corporate Governance (GCG).
Komitmen ini tidak hanya sebatas deklarasi, melainkan telah terbukti dengan langkah nyata, seperti penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap salah satu oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur.
Kasus tersebut berawal dari laporan resmi manajemen Pegadaian pada 9 September 2025, setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan barang jaminan.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak mentoleransi kecurangan sekecil apa pun dan berani mengungkapkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh insan Pegadaian dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga integritas. Pegadaian akan terus konsisten menjadi mitra keuangan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Damar.
***


