ZONAUTARA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menerima dua usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari pihak eksekutif.
Dua perda tersebut dinilai mendesak untuk segera disesuaikan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut.
Ketua Bapemperda, Vionita Kuera, menjelaskan bahwa usulan tersebut mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT MSH Perseroan Daerah serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan Propemperda ada dua, itu ada perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian PT MSH Perseroan Daerah, kemudian perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Vionita usai rapat bersama eksekutif di kantor DPRD Sulut, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, dua perubahan perda ini bersifat mendesak karena berhubungan langsung dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang digagas gubernur.
“Jadi ini urgen sifatnya. Jadi harus ada perda ini untuk menunjang visi misi dari gubernur yaitu meningkatkan PAD Sulut,” ujar Vionita.
Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Nusa Utara itu menambahkan, semangat percepatan kerja legislatif sejalan dengan komitmen gubernur dalam merealisasikan program strategis daerah.
“Jadi torang pe gubernur ini dia bilang dia ini so berlari jadi di belakang ini juga ikut lari jangan tertinggal. Supaya tahun depan itu program-program beliau itu so ada perda-nya. Jadi untuk peningkatan PAD,” ungkapnya.
Vionita menegaskan, DPRD akan menggenjot pembahasan dua perda tersebut melalui mekanisme pembentukan panitia khusus (pansus).
“Mekanismenya ada pansus. Dua perubahan perda ini bukan ada perubahan diisinya tapi penambahan,” sebutnya.
Langkah percepatan ini menjadi sinyal bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif di Sulut terus diperkuat untuk mempercepat pembentukan kebijakan daerah yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan dan pelayanan publik.


