ZONAUTARA.com – Tradisi memberikan sisa kain putih dari jenazah kepada keluarga, khususnya istri dan anak perempuan, masih hidup dan dilestarikan oleh masyarakat Bolaang Mongondow. Tradisi ini dikenal dengan sebutan “Lutu”, sebuah warisan budaya yang sarat makna, simbol duka, sekaligus bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berpulang.
Budayawan Bolaang Mongondow Raya, Chairun Mokoginta, menjelaskan bahwa secara etimologi, kata lutu berarti “sedih”. Namun, lebih dari sekadar ungkapan perasaan, lutu mengandung makna filosofis yang mendalam sebagai simbol solidaritas emosional dalam suasana kehilangan.
“Lutu bukan hanya tentang kesedihan, tetapi juga tentang solidaritas emosional keluarga. Melalui kain itu, kita menunjukkan rasa duka dan penghormatan terhadap yang telah berpulang,” jelas Chairun Mokoginta saat dihubungi Zonautara.com, Kamis (6/11/2025).
Dalam praktiknya, setiap lembar kain putih yang disematkan di bahu disebut “aluang”, sedangkan kain yang menutupi kepala dinamakan “kolubung.” Kain-kain ini menjadi penanda visual masa berkabung, terutama bagi perempuan dari keluarga duka.
“Khusus dalam suasana duka, kain disematkan di kepala dan disebut kolubung. Ini menandakan bahwa pemakainya tengah dalam masa berkabung,” tambah Chairun.
Aluang sendiri biasanya berupa kain putih berukuran sekitar satu meter atau lebih, yang dilipat dan dilingkarkan di kepala atau di dada perempuan keluarga duka. Dalam tradisi Mongondow, aluang menjadi simbol kesedihan dan identitas keluarga berduka.
Seorang perempuan yang mengenakannya dapat langsung dikenali sebagai bagian dari keluarga yang tengah kehilangan.
Tingkat kedekatan hubungan kekeluargaan juga memengaruhi asal kain yang digunakan. Keluarga inti seperti istri, anak, atau orang tua biasanya menggunakan aluang yang berasal langsung dari sisa kain kafan jenazah.
Sementara itu, bagi keluarga atau kerabat yang hubungannya lebih jauh, kain yang digunakan tidak bersentuhan langsung dengan mayat, melainkan kain putih lain yang disiapkan khusus sebagai tanda duka.
Chairun menjelaskan bahwa tradisi lutu telah mengalami perkembangan seiring masuknya pengaruh Islam di tanah Mongondow. Dahulu, sebelum Islam menyebar luas, tanda perkabungan menggunakan kain tenun tradisional “sikayu”, bukan kain putih seperti sekarang.
“Tradisi asli Mongondow menggunakan kain tenun sikayu. Pergeseran ke kain putih terjadi setelah adanya pengaruh Islam, karena warna putih dianggap suci dan melambangkan kesucian jiwa yang telah kembali kepada Sang Pencipta,” ungkapnya.
Perubahan juga terjadi pada lama penggunaan kain lutu. Dalam ketentuan adat lama, kain tersebut digunakan selama 40 hari setelah jenazah dikebumikan, sebagai tanda masa berkabung. Kini, aturan itu mulai lebih longgar. Lama pemakaian disesuaikan dengan keputusan keluarga: ada yang masih mempertahankan 40 hari, ada yang mengenakannya selama 14 hari, bahkan ada yang hanya 5 hingga 7 hari. Namun, ada juga yang tetap menggunakannya selama waktu yang dirasa cukup.
Chairun menambahkan, dalam adat Mongondow, masa penggunaan lutu bagi keluarga terdekat diperbolehkan hingga 100 hari, sementara bagi masyarakat umum durasinya bersifat fleksibel dan bergantung pada rasa kehilangan serta penghormatan pribadi.
“Adat menentukan 100 hari bagi keluarga dekat, namun bagi masyarakat luas bisa lebih singkat, tergantung pada rasa kehilangan dan penghormatan yang ingin ditunjukkan,” tutup Chairun Mokoginta.
Meski sebagian masyarakat kini menilai aluang hanya sebagai tradisi sosial tanpa nilai syar’i, penggunaannya tetap dianggap penting dalam konteks budaya lokal. Sebab, lutu bukan sekadar simbol kesedihan, tetapi juga bentuk cinta, penghormatan, dan kebersamaan dalam menghadapi kehilangan.
Tradisi ini menjadi bukti bahwa nilai-nilai budaya dan religius dapat berpadu secara harmonis dalam kehidupan masyarakat Bolaang Mongondow. Di tengah arus modernisasi, Lutu tetap hidup sebagai ekspresi kearifan lokal dan penghormatan mendalam terhadap perjalanan manusia kembali kepada Sang Pencipta.


