ZONAUTARA.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro akan menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah sebelumnya tertunda akibat polemik pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD.
Setelah tertahan sejak September lalu, para ASN di Sitaro kini dapat bernapas lega. TPP yang dinantikan akhirnya akan segera dicairkan.
Sebelumnya, pencairan TPP terhenti karena pembahasan APBD Perubahan tak kunjung diselesaikan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Polemik tersebut berdampak pada sejumlah program pemerintah, termasuk yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Namun salah satu yang paling terdampak adalah para ASN sebagai abdi negara.
Menyadari hal itu, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit bersama Wakil Bupati Heronimus Makainas mengambil langkah cepat dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Upaya tersebut dilakukan untuk mengajukan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti APBD Perubahan.
Kendati tidak semua program dapat diakomodasi, pemerintah pusat mengizinkan beberapa program bersifat darurat untuk tetap dijalankan.
“Pembayaran TPP salah satu yang disetujui Kemendagri, jadi segera dicairkan,” kata Bupati Chyntia, Senin (3/11/2025).
Ia berharap pencairan ini dapat kembali meningkatkan semangat kerja para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. TPP, menurutnya, merupakan salah satu sumber penghasilan yang cukup penting bagi pemenuhan kebutuhan ASN dan keluarganya.
Selain TPP, beberapa program mendesak seperti pembiayaan obat-obatan di fasilitas kesehatan, penyediaan oksigen, serta penanggulangan bencana, juga tetap dapat dilaksanakan. “Ini yang penting dan sangat mendesak sehingga bisa disetujui Kemendagri dalam Perkada,” ujarnya.
Sementara itu, Ferry, salah satu ASN, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah. Ia mengaku penundaan TPP selama beberapa bulan sangat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga dan motivasi kerja.
“Ini kabar baik, apalagi menjelang Natal, kebutuhan biasanya meningkat. Jadi kami sangat bersyukur,” ucapnya.
Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. Besaran TPP berbeda-beda tergantung kelas jabatan, instansi, serta kinerja.
TPP bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memotivasi ASN agar meningkatkan kinerja dan produktivitas.
Perlu diketahui bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) belum berhak menerima TPP karena masih berada pada tahap pendidikan dan pelatihan (Prajab) sebelum resmi diangkat menjadi PNS.


