Masyarakat Adat bukan angka politis dan alat diplomasi

Pemerintah didesak harus konkret penuhi hak hidup dan menjamin perlindungan Masyarakat Adat

Redaksi ZU
Penulis: Redaksi ZU
Editor: David Sumilat
Marga Kwipalo yang merupakan bagian dari Suku Yei di Merauke, Papua Selatan, menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghancurkan hutan adat mereka. (Foto: Dok. PUSAKA)

ZONAUTARA.com – Masyarakat sipil mengingatkan target pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare mesti dicapai dengan menghentikan perampasan hutan adat yang terus dilanggengkan di pelbagai wilayah Indonesia.

Demikian ditegaskan atas penyampaian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahwa Pemerintah Indonesia menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat bagi Masyarakat Adat hingga empat tahun mendatang.

Komitmen ini disampaikan Raja Juli Antoni dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, pada 5 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini terpinggirkan.

Pemerintah juga menargetkan penetapan 240 hutan adat dengan total luas 3,9 juta hektare hingga 2029, melalui Satuan Tugas Hutan Adat yang telah dibentuk.




Namun, di balik komitmen besar itu, muncul kekhawatiran dari masyarakat sipil dan lembaga lingkungan bahwa target ambisius ini akan sulit tercapai jika praktik perampasan hutan adat masih terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP), Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, Torry Kuswardono, menegaskan bahwa pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak akan bermakna jika pemerintah tidak menghentikan praktik perampasan wilayah adat.

“Percuma mengakui 1,4 juta hektare hutan adat, jika proyek-proyek besar justru mencaplok tanah ulayat yang jauh lebih luas dari itu,” ujarnya.

Proyek-proyek yang dimaksud Torry meliputi program food estate, hutan energi dan karbon, serta industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar.

Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat Adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun.

Salah satu contoh nyata terjadi di Merauke, Papua Selatan, di mana proyek food estate yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) menggusur hutan adat milik suku Yei dan Malind Anim. Wilayah yang selama ini menjadi sumber pangan, budaya, dan spiritual mereka kini berubah menjadi lahan pertanian industri.

Kondisi serupa juga ditemukan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Warga adat Maba Sangaji yang menolak proyek tambang justru dikriminalisasi, menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhur mereka.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa masih terdapat kontradiksi antara kebijakan pembangunan nasional dan komitmen perlindungan hutan adat, yang seharusnya berjalan seiring demi tercapainya keadilan sosial dan ekologis.

Masalah lain yang menjadi sorotan datang dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyoroti fakta bahwa banyak wilayah adat justru tumpang tindih dengan kawasan konservasi yang berada di bawah wewenang Kementerian Kehutanan.

“Kondisi seperti ini membuat banyak pemerintah daerah tidak percaya diri untuk mengakui keberadaan wilayah adat,” ujar Kasmita.

Ia mencontohkan kasus di Colol, sebuah wilayah adat di Manggarai Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, yang mayoritas penduduknya merupakan petani kopi. Sebagian besar kebun kopi dan pemukiman di Colol masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam Ruteng seluas lebih dari 32 ribu hektare.

Ketiadaan pengakuan terhadap Wilayah Adat Colol memicu konflik berkepanjangan. Bahkan, pada peristiwa “Rabu Berdarah” tahun 2004, enam petani kopi tewas, sementara Mikael Ane, salah satu tokoh adat setempat, menjadi korban kriminalisasi.

Konflik semacam ini memperlihatkan bahwa pengelolaan konservasi tanpa partisipasi masyarakat adat hanya akan memperburuk hubungan antara pemerintah dan warga lokal.

Rekognisi atau pengakuan terhadap wilayah adat sejatinya dilakukan melalui peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Namun, karena kawasan konservasi berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan yang memperlambat proses pengakuan.

Kasmita menambahkan bahwa hingga kini, masih minim koordinasi antara pejabat-pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan dalam membahas pengakuan hutan adat.

“Perlu ada rapat pimpinan para pejabat eselon I di Kementerian Kehutanan yang selama ini belum tampak dalam serangkaian pertemuan bersama Menteri Raja Juli,” tegasnya.

Bukan alat diplomasi

Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi Terre memandang target penetapan hutan adat sebesar 1,4 juta hektare hingga empat tahun ke depan masih merupakan angka yang kecil jika dibandingkan dengan potensi hutan adat yang ada.

“Saat ini terdapat 33 juta hektare wilayah adat yang teregistrasi dalam sistem Badan Registrasi Wilayah Adat. Dan untuk mengakui wilayah adat tersebut pemerintah perlu meningkatkan komitmen dengan membangun suatu sistem kerja terpadu dan lintas kementerian termasuk dengan Pemerintah Daerah, dan juga mengubah regulasi yang selama ini memang telah terbukti menghambat pengakuan Masyarakat Adat dan hutan adat,” katanya.

Ia mendesak pemerintah turut memikirkan resolusi konflik perampasan hutan adat berkepanjangan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah mesti menjamin perlindungan bagi Masyarakat Adat seumur hidup dan tanpa pamrih menjaga hutan mereka.

Di Papua, hutan adat suku Yei dan Malind Anim di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menjadi target proyek ekstraktif yang berwujud industri bioetanol. Hutan adat setempat dipandang sebagai objek dan alat produksi komersial.

Sementara di Papua Selatan tidak satupun ada peraturan daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diterbitkan sejak proyek perampasan skala luas seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) hingga berlanjut PSN Pangan dan Energi yang mencakup Merauke, Boven Digoel dan Mappi.

“Di lain sisi, pengetahuan Masyarakat Adat tidak diakui selagi hutan mereka terus digunduli untuk kepentingan bisnis,” tambah Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Franky Samperante.

Masyarakat Adat Yei yang hidup di sekitar perkebunan tebu yang menjadi sumber industri itu justru dikriminalisasi dan diancam pasal pidana.

Berkaca dari kasus itu, Franky mendesak pemerintah tak lagi menggunakan Masyarakat Adat sebagai alat diplomasi dalam perundingan politik dan negosiasi pendanaan berskala internasional.

Sebaliknya, pemerintah harus secara konkret memenuhi hak hidup dan menjamin perlindungan sepenuhnya bagi Masyarakat Adat.




Salah satu yang mendesak adalah mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk mengakhiri rezim pengakuan bersyarat yang menghambat perlindungan hak asasi manusia khususnya Masyarakat Adat dan sumber-sumber kehidupannya. *

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com