ZONAUTARA.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah secara resmi mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Eksekusi ini dilakukan menyusul sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025, yang menjerat sejumlah pengguna ruko di Pasar 23 Maret karena tidak memenuhi kewajiban retribusi aset daerah.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah dan telah menunjukkan dampak positif signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu.
Secara spesifik, terpidana BM, pengguna ruko F-1 di Pasar 23 Maret, telah melunasi denda sebesar Rp12.000.000 setelah dinyatakan bersalah tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025. Sementara itu, terpidana EJ, pengguna ruko E-6P, kini juga menanti eksekusi setelah batas waktu pembayaran denda sebesar Rp20.000.000 berakhir, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum demi optimalisasi pengelolaan aset dan peningkatan pelayanan publik.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana BM didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-395/P.1.12/Eku/11/2025, dengan menunjuk Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. sebagai pelaksana. Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg tanggal 16 September 2025 menyatakan BM terbukti melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp12.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam dua bulan, akan diganti pidana kurungan 20 hari. Berdasarkan hasil eksekusi, terpidana BM telah melunasi denda tersebut melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Untuk terpidana EJ, yang juga telah memasuki masa jatuh tempo pembayaran denda, eksekusi akan segera menyusul. EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg tanggal 16 September 2025. Ia dinyatakan bersalah tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi atas penggunaan Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Denda yang dijatuhkan kepadanya sebesar Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan jika tidak dibayarkan dalam dua bulan.
Penegakan hukum dan eksekusi denda ini memberikan dampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu. Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga.
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu. Satpol PP akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menindak setiap pelanggaran Perda demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta.
Senada, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan dampak positif terhadap realisasi PAD.
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta. Namun di tahun 2025 sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih. Banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh, ketika penegakan Perda dilakukan dan dibawa ke meja pengadilan, akhirnya mulai memenuhi kewajiban sesuai aturan,” tegasnya



