ZONAUTARA.com – Pelatihan Manajemen Kasus bagi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang digelar DP3A Kotamobagu menghadirkan Stifany, hakim dari Pengadilan Negeri Kotamobagu sebagai pemateri utama.
Kegiatan berlangsung di Sutan Raja Hotel, Rabu (19/11/2025) hingga Kamis (20/11/2025) dan dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, advokat, serta Forum Anak Daerah.
Dalam pemaparannya, Stifany memberikan penekanan kuat mengenai pentingnya perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di seluruh tahapan proses peradilan.
Ia menegaskan bahwa sistem peradilan anak tidak hanya menjadi urusan satu lembaga, tetapi melibatkan seluruh aparat penegak hukum dari kepolisian hingga lembaga pemasyarakatan.
“Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak mencakup seluruh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, khusus pengadilan berperan dalam melaksanakan hukum acara peradilan pidana anak,” ujarnya.
Menurutnya, hakim memiliki posisi kunci dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi ketika berhadapan dengan hukum.
“Hakim sebagai penjamin perlindungan hak asasi, disinilah peran sentral hakim dalam memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan, nondiskriminasi dan penghormatan terhadap martabat ABH serta PBH,” kata Stifany.
Ia menegaskan bahwa anak merupakan kelompok sangat rentan sehingga setiap tindakan persidangan harus bebas dari pelanggaran hak dasar.
Stifany juga menekankan pentingnya pengadilan menciptakan ruang persidangan yang aman dan tidak intimidatif bagi anak.
“Hakim harus menciptakan suasana persidangan yang aman, nyaman serta bebas intimidasi,” lanjutnya.
Salah satu poin yang paling ia tekankan adalah kewajiban pengadilan untuk mendahulukan pendekatan keadilan restoratif dalam seluruh perkara ABH.
Menurutnya, fokus utama pada perkara anak tidak boleh berorientasi pada hukuman semata.
“Untuk perkara ABH, hakim harus mengutamakan restorative justice dibandingkan pemidanaan dengan fokus pada pemulihan, pertanggungjawaban yang proporsional serta kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hakim berperan mencegah terjadinya reviktimisasi terhadap anak. Pendekatan ini dilakukan dengan menyesuaikan mekanisme pemeriksaan agar anak tidak mengalami trauma berulang.
“Hakim mengatur mekanisme pemeriksaan yang mencegah korban, terutama perempuan dan anak, mengalami trauma ulang,” sambungnya.
Stifany menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa penanganan perkara anak membutuhkan sensitivitas, empati, dan perspektif perlindungan khusus.
“Hakim tidak hanya menilai benar–salah, tetapi juga memastikan proses peradilan berjalan secara adil, proporsional, dan memulihkan,” tegasnya.


