Koalisi Damai sebut pemblokiran PSE langgar hak warga atas informasi dan akses internet

Redaksi ZU
Penulis: Redaksi ZU
Editor: Redaktur
Ilustrasi pemblokiran internet. (Foto Istimewa)



ZONAUTARA.com – Koalisi Damai mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera membatalkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan menghentikan ancaman pemblokiran terhadap 25 platform digital global.

Dari keterangan tertulis Koalisi Damai yang diterima Zonautara.com, desakan ini muncul karena kebijakan tersebut dinilai sebagai penerapan sewenang-wenang dari regulasi yang bermasalah, mengancam akses pengetahuan, dan berpotensi merusak masa depan ekonomi digital Indonesia.

Ancaman pemutusan akses ini, yang secara resmi diberitahukan Komdigi pada 17 November 2025 kepada platform seperti Wikipedia, ChatGPT, Duolingo, Cloudflare, Dropbox, dan Getty Images, dianggap Koalisi Damai sebagai langkah yang mustahil ditegakkan dan tidak efektif.

Kewajiban pendaftaran bagi seluruh dari lebih 1,88 miliar situs web di dunia, yang semuanya masuk kategori PSE lingkup privat, dianggap tidak transparan dan tanpa kriteria jelas, serta berpotensi melanggar hak-hak digital warga negara.

Dampak pemutusan akses terhadap platform-platform vital ini tidak dapat diabaikan.




Layanan seperti Wikipedia, misalnya, secara fundamental berkontribusi dalam membuat pengetahuan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, sementara Cloudflare berperan krusial dalam memastikan layanan internet yang cepat dan aman bagi berbagai situs web, termasuk di antaranya milik pemerintah.

Hilangnya akses ke platform-platform tersebut akan secara langsung memengaruhi hak warga atas informasi dan kelancaran ekosistem internet nasional.

Koalisi Damai menggarisbawahi kurangnya transparansi dan pendekatan yang kontraproduktif dalam penerapan kebijakan ini.

Dari puluhan ribu PSE yang telah mendaftar, Komdigi secara spesifik menargetkan 25 platform dari miliaran situs dan aplikasi yang tersedia di Indonesia, tanpa adanya kriteria seleksi yang jelas.

Ketiadaan proses penetapan yang transparan dan publikasi analisis dampak sosial-ekonomi sebelum ancaman pemblokiran dikeluarkan menjadi sorotan utama.

Insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2022, Kemenkominfo pernah memblokir PayPal, Steam, Epic Games, dan beberapa platform lain dengan dasar regulasi yang sama.

Pemblokiran PayPal pada waktu itu secara langsung memutus mata pencarian ribuan freelancer dan pekerja kreatif yang bergantung pada platform tersebut untuk transaksi internasional.

Gelombang protes publik yang masif, ditandai dengan tagar #BlokirKominfo yang sempat trending di Twitter, serta 213 pengaduan yang diterima LBH Jakarta dalam seminggu, akhirnya memaksa pemerintah untuk membuka blokir sementara.

Ancaman pemblokiran yang dinilai tidak proporsional ini berpotensi memperpanjang daftar pelanggaran hak-hak digital di Indonesia, serta secara fundamental bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Koalisi Damai merujuk pada Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights (UDHR/DUHAM)) yang dengan tegas menyatakan bahwa, “Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk media apa pun dan tanpa memandang batas.”

Resolusi Majelis Umum PBB 59 (I) (UN General Assembly Resolution 59 (I)) lebih lanjut menegaskan “kebebasan informasi sebagai hak asasi manusia yang fundamental.”

Selain itu, tindakan ini dianggap melanggar Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB A/HRC/RES/20/8 tentang “Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet” (The promotion, protection and enjoyment of human rights on the Internet), yang menekankan bahwa “hak yang dimiliki manusia di dunia luring juga harus dilindungi secara daring, khususnya kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa memandang batas dan melalui media pilihan siapa pun.”

Komitmen Indonesia terhadap hak-hak ini juga telah dikukuhkan melalui ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik), yang secara hukum mengikat negara untuk melindunginya.

Di luar masalah pendaftaran, PM Kominfo 5/2020 juga disorot karena mengandung pasal-pasal bermasalah yang telah menjadi target kritik oleh berbagai organisasi masyarakat sipil sejak tahun 2020.

Pasal 14, misalnya, mengatur bahwa permintaan takedown konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dapat diajukan oleh masyarakat, kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, hingga pengadilan.

Definisi yang sangat luas dari istilah-istilah ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk melanggar kebebasan berpendapat warga.

Lebih lanjut, Pasal 21 dan 36 memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengakses data pengguna dalam waktu hanya lima hari, tanpa adanya kewajiban surat penetapan pengadilan untuk akses data elektronik.

Regulasi ini diundangkan sebelum Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi disahkan pada 2022, sehingga kerangka perlindungan data yang memadai masih sangat kurang.

***

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com