ZONAUTARA.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemprov Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur Sulut, pada Kamis (27/11/2025).
RDPU oleh DPD RI ini dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat di pulau Bunaken dan pulau Manado Tua, Kota Manado terkait adanya penetapan Kawasan Hutan Konservasi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, mewakili Gubernur Yulius Selvanus, didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sulut, dan beberapa staf khusus, serta perwakilan warga dari pulau Bunaken dan Manado Tua.
RDPU dipimpin langsung Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syayuqi Soeratno, didampingi Wamil BAP DPD RI Yulianus H. Sumual, Wakil Ketua BPA DPD RI Adriana C. Dondokambey, dan sejumlah anggota DPD RI lainnya.
Dalam sambutan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang dibacakan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, menyebutkan bahwa Pemprov Sulut sangat menghargai digelarnya RDPU DPD RI ini guna memastikan akuntabilitas publik dan memastikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Karena RDPU ini adalah forum yang krusial untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan konservasi dan realitas sosial historis. Kami menyadari kehadiran BAP DPD RI didasari oleh kerangka acuan yang jelas,” ucap Victor.
Tentunya, lanjut dia, Pemprov Sulut, menyambut baik dan mendukung penuh langkah strategis dari BAP DPD RI.
“Penyelesaian konflik ini sangat selaras dengan visi daerah kita yaitu menuju Sulawesi Utara, maju sejahtera dan berkelanjutan,” tuturnya.
“Masalah yang terjadi di Bunaken dan Manado Tua, berkaitan langsung dalam upaya mencapai misi kelima, yakni meningkatkan ketahanan pangan energi dan air yang merata dan berkelanjutan. Artinya, Pemprov Sulut berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan serius, cepat dan komunikatif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syayuqi Soeratno, dalam memimpin RDPU tersebut, memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara lengkap untuk didengarkan.
Sempat alot tak lama lantaran sejumlah warga melontarkan keluh kesahnya di forum, RDPU mampu kembali berjalan kondusif.
“Agenda hari ini adalah amanat dan ikhtiar konstitusional untuk memastikan bahwa negara hadir secara nyata bagi rakyat,” ucapnya.
Kesimpulannya, di akhir RDPU tersebut melahirkan rekomendasi di antaranya; DPD RI meminta segera bentuk tim terpadu penataan batas yang melibatkan Kementerian Kehutanan, untuk melakukan peninjauan ulang terkait batas dan rezonasi kawasan konservasi secara partisipatif.
“Melakukan rezonasi kawasan konservasi yakni mengeluarkan menklar wilayah yang secara faktual merupakan pemukiman padat, lahan produktif, kebun masyarakat dari kawasan hutan komservasi Taman Nasional Bunaken,” jelas Ahmad S. Soeratno.
Kemudian, lanjut dia, fokus konservasi daratan harus diprioritaskan pada wilayah yang masih memiliki fungsi ekologi yang tinggi misalnya puncak gunung pulau Manado Tua.
Kemudian, menerapkan moratorium terhadap segala bentuk pelarangan pembangunan infrastruktur dasar di wilayah pemukiman Manado Tua yang sedang proses peninjauan ulang batas.
“Semoga rekomendasi ini bisa diterima. Kami lakukan semampu kami, sekuat kita semua menjaga tanah kita semua. Mari pararel dengan ini, dan merepon dengan cepat. Terima kasih kepada Pemprov Sulut yang telah menfasilitasi kami dengan masyarakat,” terangnya.
***


