ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) akhirnya mencapai kesepakatan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD. Situasi ini sebenarnya normal dalam proses pemerintahan.
Namun, hal ini menjadi menarik di Sitaro karena sebelumnya DPRD dan Pemerintah Daerah tidak mencapai kata sepakat pada APBD Perubahan 2025 sehingga harus diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kami berterima kasih kepada bapak dan ibu DPRD, kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan semua perangkat daerah. Mereka telah menguras pikiran dan tenaga terbaik hingga rancangan ini siap ditetapkan sebagai Perda APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Bupati, Sabtu (29/11/2025), di ruang rapat DPRD Sitaro.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan rancangan APBD 2026 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas berbagai saran, kritik, dan koreksi konstruktif yang diberikan anggota DPRD selama proses pembahasan.
Empat Aspek Utama Postur APBD 2026
Bupati menjelaskan bahwa postur APBD 2026 disusun berdasarkan empat aspek penting, yakni:
- Mengutamakan pelayanan publik, khususnya dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
- Menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran sebagaimana amanat pemerintah pusat.
- Memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran.
- Mengoptimalkan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat.
Ketua DPRD, Djon Janis, menegaskan bahwa dinamika dalam pembahasan merupakan bagian dari proses penyatuan kepentingan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai wakil rakyat. “Memang dalam segala sesuatu itu butuh proses. Dengan komunikasi dan penjelasan yang baik, akhirnya tercapai kesepakatan,” ujarnya.
Ia menilai kesepakatan tersebut bukan sekadar penetapan dokumen anggaran, tetapi juga cerminan kedewasaan politik dan meningkatnya keharmonisan antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Janis, kritik DPRD diterima dengan terbuka oleh eksekutif sebagai kritik membangun sehingga titik temu tercapai sejak awal pembahasan.
Ia juga menyoroti komitmen Bupati dan Wakil Bupati yang dinilainya sangat terbuka untuk berkolaborasi secara berkelanjutan bersama DPRD. Kolaborasi itu menjadi dasar penting bagi pelaksanaan pembangunan pada tahun 2026.
“Pemerintah daerah berkomitmen bekerja sama dengan DPRD. Kritik itu bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Janis mengakui bahwa benturan internal di DPRD kerap terjadi, namun semuanya dapat diselesaikan dalam semangat persatuan. “Benturan itu biasa, tapi di balik itu kita tetap menyatu,” ujarnya.
Kesepakatan ini menarik perhatian publik. Masyarakat ikut merespon positif karena ketika dua lembaga ini tidak harmonis masyarakat akan menjadi korban kebijakan.
“Kita berharap setiap program dan kegiatan pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta memberi dampak nyata bagi percepatan pembangunan ekonomi,” kata Jeli, warga Kecamatan Siau Barat, ketika dihubungi melalui media perpesanan.


