ZONAUTARA.com – Ketua DPRD Sitaro, Djoj Ponto Janis, membenarkan adanya penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kantor DPRD Sitaro yang berlokasi di Kelurahan Bebali, Kamis (4/11/2025).
Menurut Janis, penyidik membawa sejumlah dokumen serta menyita satu unit komputer.
“Tadi saya mendengar, tapi tidak masuk melihat karena saat tiba saya langsung ke rumah dinas. Yang ambil ada dokumen dan satu komputer, diambil di ruang Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Restorasi,” kata Janis kepada Zonautara.com melalui sambungan telepon.
Menurut dia lagi, ada satu ruang yang digeledah yakni Ruang Risalah. “Mengambil risalah informasi pak Sekwan risalah tentang penyalurna bantuan Tagulandang ada hubungannya,” kata Janis.
Janis menegaskan bahwa DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita menghormati sikap aparat hukum. Seperti apa prosesnya, kita lihat saja,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penggeledahan ini berkaitan dengan rekomendasi Pansus DPRD mengenai pemeriksaan dana stimulan bantuan rumah bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang, Janis membantah.
“Belum ada rekomendasi itu. Kita baru menerima laporan dan membuat rekoemdnasi pengantar tetapi belum karena Pansus nanti melaporkan di Rapat Paripurna, nanti rekomendasi disampaikan ke pemda,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Zonautara.com menyebutkan bahwa turunnya penyidik Kejati diduga berkaitan dengan pemeriksaan dana stimulan bantuan rumah bagi warga di Pulau Tagulandang.
Tim penyidik juga dikabarkan telah menyita sejumlah dokumen di Kantor BPBD Sitaro, serta mendatangi pihak ketiga penyalur bantuan dana stimulan di Pulau Tagulandang. Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, tim penyidik disebut telah kembali ke Kota Manado dengan kapal laut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Kepala BPBD Sitaro, Denny D. Kondoj. Dan menurutnya, pemerintah telah berpegang pada ketentuan yang berlaku.
“Kami mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan dengan dasar petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari BNPB,” ujar Kondoj, Senin (25/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat penyusunan Juknis, Pemerintah Sitaro mendapat pendampingan langsung dari BNPB.
“Sehingga apa yang termuat dalam Juklak itulah yang kemudian diterbitkan dalam Juknis sesuai arahan BNPB,” jelasnya.
Terkait penyaluran bantuan, Kondoj memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa pilihan demi mencapai kesepakatan dengan masyarakat.
Namun, ia mengakui prosesnya berjalan lama karena pemerintah harus memastikan dana diterima masyarakat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana yang diberikan harus dipertanggungjawabkan. Kini masyarakat ingin tunai dan kami berkonsultasi kembali karena tidak termuat dalam juklak, namun saat ini mendapat persetujuan BNPB. Rencananya akan berlaku termin 40 persen, 50 persen, dan 10 persen disertai bukti ,” katanya.
“Dana tersebut masuk lewat virtual account dari BNPB ke Bank Mandiri dan selanjutnya dari bank ke rekening masyarakat. Untuk mempercepat proses Bank Mandiri kemudian membantu transfer ke pihak ketiga di luar upah 25 persen milik masyarakat,” sambung Kondoj.
Mengenai adanya pemeriksaan dari aparat penegak hukum, Kondoj menegaskan pemerintah bersikap kooperatif.
“Kami menghormati proses hukum jika berjalan dan siap membantu dengan menyediakan data yang dibutuhkan,” ujarnya


