PT Van Aroma Cabang Kotamobagu terseret dugaan peredaran minyak nilam oplosan

Editor: Redaktur
Ilustrasi digenerate dengan AI.

ZONAUTARA.com – RA seorang karyawan PT Van Aroma yang bergerak di bisnis minyak nilam atau atsiri dilapokan ke Polres Kotamobagu pada Sabtu (6/12/2025). Ia sebelumnya sudah diamankan Polsek Kotamobagu bersama sejumlah barang bukti pada Senin (1/12/2025). Penahanan ini menguatkan sumber minyak nilam oplosan yang saat ini menggegerkan Kotamobagu.

‎Kasus ini terungkap ketika RA menjual minyak nilam kepada salah satu perusahaan lokal. Kepada pihak pembeli, RA mengaku sebagai pemilik penyulingan. Namun kecurigaan muncul setelah perusahaan lokal tersebut mendapati minyak nilam itu diduga telah tercampur alkohol.

‎Pihak perusahaan kemudian memanggil RA untuk klarifikasi. Pada Senin (01/12/2025), Saat diinterogasi, RA akhirnya mengaku bahwa dirinya bukan pemilik penyulingan, melainkan karyawan PT Van Aroma Cabang Kotamobagu. Ia juga menyebut minyak yang dijualnya diambil langsung dari gudang tempat ia bekerja.

‎“Dia awalnya mengaku punya penyulingan, tapi setelah didesak dia mengatakan minyak itu berasal dari gudang PT Van Aroma,” ujar Long pemilik perusahaan yang merasa dirugikan, Jumat (05/12/2025).

‎Pengakuan RA terekam dalam video yang dibuat saksi di lokasi kejadian, sebelum RA diserahkan ke pihak kepolisian. Temuan sementara menyebut RA telah lebih dari satu kali mengambil minyak dari gudang perusahaan.




‎Seorang saksi yang ikut melakukan pengecekan mengatakan dirinya melihat langsung kejanggalan minyak tersebut.

“Saat kami cek, minyak itu tidak murni. Ada campuran alkohol yang jelas terlihat,” ujarnya.

‎Temuan ini kembali menyoroti sistem pengawasan internal PT Van Aroma Cabang Kotamobagu. Dengan fasilitas gudang yang diklaim memiliki pengamanan CCTV dan kontrol barang keluar-masuk, publik mempertanyakan bagaimana seorang karyawan bisa membawa keluar minyak berkali-kali tanpa terdeteksi.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang PT Van Aroma Kotamobagu, Sagita, saat dihubungi ‪ZONAUTARA.com‬ melalui Whatsapp dengan nomor 0811-9000-58xx, tidak merespon konfimasi yang diminta.

Sementara itu, Polsek Kotamobagu telah mengamankan RA beserta barang bukti minyak nilam yang diduga telah dicampur alkohol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kasus ini diperkirakan berkembang, mengingat dampaknya tidak hanya merugikan pihak pembeli, tetapi juga berpotensi mencoreng citra PT Van Aroma sebagai perusahaan besar di industri minyak atsiri dan merusak kepercayaan pasar terhadap komoditas ekspor bernilai tinggi tersebut.

Penikmat kopi pinggiran, hobi membaca novel. Pecandu lagu-lagu Jason Ranti, pengikut setia Sapardi Djoko Damono, pecinta anime, terutama dari Gibli. Mampu menghabiskan 1000 lebih episode one piece dalam 8 bulan.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com