ZONAUTARA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial RL (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.
Penetapan status tersangka itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk., MH. Menurutnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada RL untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Hari ini juga telah dilayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Iptu Ahmad Waafi, Senin (15/12/2025).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SCM (40) yang diterima Polres Kotamobagu pada 22 September 2025. Dalam laporannya, korban menuding RL telah mengunggah foto milik SCM ke akun Facebook pribadi tersangka, disertai keterangan yang dinilai menyesatkan serta merugikan nama baik korban.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman alat bukti. Hasilnya, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya RL ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait perbuatan tanpa hak melakukan pengubahan, penghilangan, atau pemindahan informasi elektronik milik orang lain. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Selain proses pidana, status tersangka RL juga berpotensi berujung pada sanksi disiplin sebagai ASN. Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow menyatakan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepala BKPP Bolmong, Umarudin R. Ambah, menegaskan pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar penegakan kode etik dan disiplin ASN.
“Kami menunggu surat resmi dari kepolisian. Setelah itu, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau menjalani sidang kode etik ASN,” ujar Umarudin.
Ia juga menambahkan bahwa pihak BKPP sebelumnya telah mengetahui adanya dugaan tersebut dan sempat memanggil RL untuk dimintai klarifikasi. Namun, langkah lanjutan akan diambil setelah adanya pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.


