ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar serangkaian sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan menjatuhkan vonis denda dengan total puluhan juta rupiah kepada tujuh pelaku usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol (minol) ilegal, pada Jumat (19/12/2025).
Ketujuh terdakwa ini terdiri dari empat penjual minol golongan A dan tradisional cap tikus tanpa izin, serta tiga pemilik kafe yang melanggar ketentuan perizinan penjualan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu ini merupakan hasil operasi penertiban yang gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Penegakan hukum ini secara konsisten didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Para pelaku usaha tersebut kedapatan menjual minol tanpa izin resmi, bahkan setelah sebelumnya mendapat tindakan penertiban dari Satpol PP.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA, Hakim menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku usaha penjual minol golongan A serta minuman tradisional jenis cap tikus tanpa izin.
S.R. dan D.P. masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan.
Sementara itu, A.F.W. didenda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan.
Terdakwa A.M. menerima sanksi pidana denda terbesar dalam sesi ini, yakni sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan.
Seluruh barang bukti minuman keras dari keempat terdakwa ini disita untuk dimusnahkan.
Selanjutnya, dalam sidang Tipiring terpisah yang dimulai pukul 10.00 WITA dan berakhir dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 WITA, Pengadilan Negeri Kotamobagu juga menghukum tiga pemilik kafe.
Kuasa Penuntut Umum, Bambang S. Dachlan, yang juga merupakan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, memaparkan fakta persidangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan razia lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa para terdakwa tetap melakukan penjualan minol secara ilegal, meskipun telah diberikan tindakan penertiban sebelumnya.
Izin operasional kafe yang dimiliki para terdakwa hanya berlaku hingga pukul 24.00 WITA dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas penjualan minol kepada pelanggan, yang dinilai melanggar ketentuan perizinan serta Peraturan Daerah yang berlaku.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan denda yang seragam kepada ketiga pemilik kafe. MK, pemilik Kafe M’Classic di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) atau kurungan badan selama 2 (dua) bulan.
Sanksi serupa juga diterima oleh SWD, pemilik Kafe Agnes di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dengan denda Rp12.000.000 atau kurungan badan selama 2 (dua) bulan.
Terakhir, UYN, pemilik Kafe Blacklist di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 atau kurungan badan selama 2 (dua) bulan. Barang bukti minol dari ketiga kafe tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal penegakan Peraturan Daerah secara konsisten dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola kafe, agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang momentum akhir tahun.
***


