ZONAUTARA.com – Malam itu Juni 2023, lampu penerang jalan di tiang listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) tepat di depan rumah Nayla Khairunnisa tak menyala. Suasana jalanan gelap hanya diterangi cahaya bulan. Nayla, warga Kelurahan Mogolaing yang tinggal di sekitar Kampus Graha Medika Fakultas Tehnik Kotamobagu ini tak pernah menyangka, kegelapan itu akan menjadi penyebab terjadinya pencurian di rumahnya.
Sekitar pukul dua pagi, ketika sebagian besar warga terlelap, maling mengintai rumah Nayla, balkon rumah yang tidak terkunci menjadi celah. Dengan memanjat tangga, pelaku masuk perlahan, nyaris tanpa suara. Di dalam rumah, ketika semua terlelap, maling itu pun beraksi dengan leluasa.
Pelaku menggasak handphone milik ibunya, dan sejumlah uang serta gelang emas pun ikut lenyap. Kejadian itu berlangsung cepat. Maling memanfaatkan suasana yang gelap karena minimnya penerangan dari PJU di sekitar rumah Nayla.
“Saat pelaku hendak keluar, ada suara kecil yang membangunkan ibu. Ibu sempat memergoki sosok asing. Lantas pelaku melarikan diri, menghilang ke dalam gelapnya jalan karena lampu di tiang listrik mati,” cerita Nayla saat ditemui Zonautara.com pada Minggu (14/12/2025).
Pagi harinya, ia baru mengetahui bahwa rumahnya bukan satu-satunya jadi sasaran pencurian. Beberapa tetangga di Mongolaing mengalami hal serupa di waktu yang bersamaan
“Apalagi di tikungan Kampus Tehnik Graha Medika, di sana sering sekali terjadi kasus pencurian, karena gelap,” kata Nayla.
Kejadian yang menimpa keluarga Nayla dan beberapa warga di Mongolaing sering dikeluhkan warga Kotamobagu karena fasilitas PJU yang tidak berfungsi, rusak atau minim.
Berdasarkan pantauan Zonautara.com, Jumat (12/12/2025), fasilitas PJU di sejumlah wilayah di Kotamobagu, seperti di seputaran Jalan Kampus Mogolaing, di Kotobangon, di Kobo Besar, di Kobo Kecil, dan di Tumobui, sangat minim. Padahal PJU bukan sekadar fasilitas estetika, melainkan infrastruktur publik yang memiliki peran penting dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa cahaya jalan yang memadai dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan jarak pandang pengendara dan pengguna jalan di malam hari, sehingga pengemudi dapat mendeteksi rintangan atau kondisi jalan lebih dini dibandingkan jalan yang gelap gulita.
Studi sistematik pada fasilitas penerangan jalan mencatat bahwa kurangnya pencahayaan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keselamatan lalu lintas dan pelayanan jalan secara umum, sehingga perencanaan dan pemeliharaan PJU harus mengikuti standar teknis tertentu untuk mendukung fungsi ini secara optimal.
Selain itu, dari perspektif pencegahan tindak kriminal, bukti empiris menunjukkan bahwa peningkatan pencahayaan jalan berkorelasi dengan penurunan angka kejahatan di ruang publik. Berbagai studi menemukan bahwa intervensi penerangan jalan yang lebih baik menghasilkan pengurangan signifikan dalam kejahatan di area yang diterangi, karena peningkatan visibilitas berkontribusi pada deteksi dini potensi pelaku dan memperkuat kontrol sosial informal oleh masyarakat setempat.
Fadlan Alamri (30), pemilik sebuah coffee shop di wilayah Kotobangon, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, lampu di tiang listrik PJU yang berada tepat di depan tempat usahanya mengalami kerusakan. Menurut Fadlan, teknisi yang melakukan pemasangan bohlam mercuri di tiang tersebut mengaku memiliki kerja sama dengan Pemkot. Awalnya, Fadlan berniat agar instalasi listrik di tiang tersebut menggunakan meteran listrik pribadinya. Namun, teknisi itu menyampaikan bahwa pihak Pemkot melalui Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyatakan biaya pemasangan akan ditanggung oleh dinas terkait.
“Jadi lampunya disambungkan langsung ke jaringan PLN. Bohlamnya saya tanggung secara pribadi, tapi untuk biaya listrik per bulannya ditanggung oleh pemerintah, meskipun awalnya saya berkeinginan menanggung sendiri biaya listriknya,” ujar Fadlan pada Minggu (14/12/2025).
Ia menyebutkan harga bohlam mercuri tersebut sekitar Rp1,2 juta sudah termasuk biaya pemasangan. Namun setelah dipasang penerangan di tiang tersebut hanya menyala kurang dari satu bulan lantas padam hingga saat ini.


Awalnya, Fadlan menduga bohlam tersebut mengalami kerusakan atau putus. Akan tetapi, teknisi menyampaikan bahwa kerusakan pada bohlam baru sangat jarang terjadi, terlebih bohlam tersebut masih bergaransi. Teknisi juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perkim yang menjelaskan bahwa padamnya PJU tersebut disebabkan oleh terhentinya pembayaran tagihan rekening listrik.
Keluhan yang sama datang dari Randy (40), salah satu warga Kelurahan Kotobangon. Ia mengungkapkan bahwa sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat minimnya penerangan jalan. Ia berharap pemerintah dapat segera memperbaiki lampu penerangan di jalan utama yang ada di wilayah Kotobangon.
“Sering sekali terjadi kecelakaan, tepat di depan rumah saya,” tuturnya.
Sementara itu Lurah Kobo Besar, Eka H. Sukoco, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 pihak kelurahan telah mengajukan permohonan pengadaan fasilitas PJU kepada Pemkot. Namun, yang disetujui pada masa pemerintahan Wali Kota sebelumnya, Tatong Bara hanya di wilayah Matali hingga Sinindian.
Pengajuan tersebut kembali disampaikan pada tahun 2024, namun hingga kini belum ada realisasi, meskipun permohonan telah dilakukan beberapa kali.
Soal tindak kriminal atau kecelakaan akibat tidak adanya penerangan, Eka berpendapat hal itu tidak selalu terkait, namun yang jelas pemadaman listrik atau ketiadaan lampu jelas memiliki dampak, terutama terhadap keamanan lingkungan. Pemerintah desa khawatir kondisi jalan yang gelap dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021, kelurahan sempat mengalokasikan dana kelurahan untuk penerangan, namun hanya di jalan-jalan lorong, bukan di jalan utama. Dan ditambah lagi pada tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengijinkan dana kelurahan/desa digunakan untuk pembiayaan pengadaan PJU.
“Jadi memang lorong-lorong di Kobo kondisinya masih gelap. Untuk jalan Siliwangi, hingga hari ini belum juga terealisasi, kemungkinan besar karena adanya efisiensi anggaran sehingga belum ditindaklanjuti oleh pihak Pemkot,” ungkapnya.
Eka berharap pada tahun 2026 permohonan pengadaan PJU di kelurahan mereka dapat direalisasi oleh Pemkot. Ia berencana mengajukan ulang permintaan PJU, terlebih menjelang bulan Ramadan.
“Nanti saya akan kembali mengajukan permintaan. Mudah-mudahan bisa dibantu, baik dari Provinsi maupun Pemkot. Karena dari Kelurahan Tumobui hingga Kobo kondisinya sangat gelap,” tutupnya.

Pemkot janji perbaiki
Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hassan saat dikonfirmasi soal keluhan warga ini mengungkapkan bahwa PJU di wilayah Kotobangon, Tumobui, dan Kobo sudah lama terpasang. Saat ini pihaknya sedang melakukan survei untuk mengidentifikasi titik-titik lampu yang mengalami gangguan, baik karena kerusakan lampu maupun masalah jaringan. Kerusakan tersebut bisa disebabkan oleh jaringan yang terputus atau lampu yang sudah hangus.
“PJU yang kami prioritaskan berada di jalan utama dengan arus lalu lintas padat. Namun, setiap keluhan masyarakat, termasuk di tempat ibadah seperti gereja dan masjid, juga kami prioritaskan karena merupakan kebutuhan masyarakat. Anggaran pemeliharaan jaringan ini dialokasikan melalui APBD,” ujar Alfian saat dihubungi Zonautara.com, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan bahwa untuk pengadaan token listrik PJU menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
“Kalau untuk token, anggarannya ada di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Terkait jumlah keseluruhan titik PJU yang bermasalah, Alfian mengaku belum mengetahui angka pastinya. Ia menyebutkan bahwa di wilayah Sinindian dan Matali jaringan PJU sudah diperbaiki. Sementara itu, jaringan di pusat kota dan sepanjang jalan utama umumnya masih berfungsi, kecuali jika listrik padam akibat token listrik yang belum terisi.
“Semua kebutuhan masyarakat memang penting, tapi kami juga harus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Untuk bulan Desember ini, pihaknya kembali melakukan survei sebagai dasar perencanaan penanganan PJU pada tahun anggaran berikutnya, dengan fokus pada penentuan titik-titik prioritas yang paling membutuhkan penanganan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Anas Tungkagi, mengakui bahwa anggaran untuk pembayaran token listrik PJU pada tahun 2024–2025 berada di bawah kewenangan Dishub dengan total anggaran sekitar Rp 1 miliar. Namun, mulai tahun anggaran 2026, kewenangan pengelolaan anggaran token listrik PJU tersebut akan dikembalikan ke Dinas Perkim.
“Untuk tahun 2024 sampai 2025, anggaran token PJU kurang lebih Rp1 miliar itu ada di Dishub. Tapi tahun 2026 sudah dikembalikan ke Perkim,” ujar Anas.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah titik PJU yang tercatat saat ini sebanyak 158 titik yang tersebar di berbagai wilayah di Kotamobagu.

Pemerintahan kota harus memandang PJU sebagai bagian dari layanan publik esensial yang harus disediakan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan untuk mendukung fungsi hidup urban pada malam hari. Lampu jalan yang terkelola dengan baik tidak hanya meningkatkan pergerakan dan aktivitas masyarakat di luar jam siang, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola kota yang responsif terhadap keselamatan dan kenyamanan warganya.
Secara teknis, penyediaan Penerangan Jalan Umum telah diatur dalam berbagai standar dan regulasi. Di Indonesia, standar tingkat pencahayaan jalan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI 7391:2008) tentang Penerangan Jalan di Kawasan Perkotaan, yang menetapkan besaran iluminasi minimum sesuai fungsi jalan, mulai dari jalan lingkungan hingga jalan arteri.
Standar ini disusun untuk memastikan pengguna jalan memperoleh visibilitas yang cukup demi keselamatan, kenyamanan, serta efisiensi lalu lintas, terutama pada malam hari. Ketidaksesuaian atau ketiadaan PJU dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan serta gangguan keamanan.
Dari sisi kebijakan publik dan pengelolaan anggaran, sejumlah kajian akademik menekankan bahwa belanja PJU merupakan investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran rutin. Penelitian di bidang ekonomi perkotaan menunjukkan bahwa biaya operasional PJU relatif lebih kecil dibandingkan potensi kerugian sosial akibat kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, dan menurunnya aktivitas ekonomi malam hari.
Studi evaluasi PJU di beberapa kota di Indonesia juga menyimpulkan bahwa penerangan jalan yang memadai berkontribusi pada peningkatan rasa aman masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi skala kecil, seperti usaha kuliner dan jasa malam hari.

