ZONAUTARA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Gubernur Yulius Selvanus, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara untuk tahun 2026.
Pengumuman penting ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (20/12/2025) bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Komplek Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Utara.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, ditetapkan UMP naik menjadi Rp4.002.630, sementara UMSP 2026 mencapai Rp4.102.696.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi, dengan batas pengumuman paling lambat tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut tersebut, Yulius Selvanus kemudian merinci, dan menetapkan bahwa:
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630, menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 227.205 dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.775.425.
- Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.102.696, menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 232.885 dari UMSP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.869.811.
Gubernur Sulut juga merinci sektor-sektor yang tercakup dalam UMSP, yakni sektor pertambangan dan penggalian (termasuk pertambangan minyak bumi dan gas alam, panas bumi, serta bijih logam) dan sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Penting untuk diketahui bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Yulius Selvanus menyampaikan harapannya agar semua pihak mematuhi ketetapan ini.
“Saya berharap kepada seluruh pengusaha/pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan membawa dampak positif.
“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia,” jelasnya.
UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Gubernur Yulius Selvanus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah.
“Demikian Pengumuman Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban wilayah Sulawesi Utara yang kita cintai,” pungkasnya.
***


