Pasokan satwa liar dilindungi masih terjadi, meski patroli sering digelar

8 ekor kuskus disita petugas, pelaku diproses hukum.

Pasokan satwa liar dilindungi masih terjadi, meski patroli sering digelar

8 ekor kuskus disita petugas, pelaku diproses hukum.

ZONAUTARA.com – “Kiri-kiri, tolong berhenti pak, mobil ini muat apa?” tanya petugas dari Tim Gabungan Patroli Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Selasa 23 Desember 2025 dinihari. Patroli itu rutin digelar saban akhir tahun terutama menjelang Natal. Kali ini patroli dipusatkan di Pinogaluman, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Titik patroli berada di ruas jalan Trans Sulawesi.

Pos operasi yang didirikan di depan SDN 1 Pinogaluman itu dipilih karena menjadi pelintasan para pengangkut atau transporter satwa dari berbagai daerah di Sulawesi untuk dipasok ke pasar-pasar tradisional di Sulut. Dengan kendaraan yang sudah dipersiapkan sebagai pengangkut, mereka memasok anjing, kucing serta berbagai satwa liar seperti biawak, ular, kelelawar, tikus dan lainnya. Bahkan sering dijumpai satwa liar yang dilindungi baik yang sudah mati atau bagian tubuh maupun yang masih hidup.

Saat petugas mencegat satu mobil pick up type Grandmax dari arah Gorontalo dini hari itu, waktu menunjukkan pukul 01.49. Mobil pengangkut dengan plat nomor DB 8203 GE ini akan menuju Manado. Saat diperiksa mobil tersebut penuh dengan berbagai jenis hewan. Di kerangkeng besi di bagian belakangnya, anjing-anjing berbagai ukuran melolong seolah meminta pertolongan untuk dilepaskan.

“Isinya hanya 80 ekor anjing pak, termasuk yang sudah dipotong,” ucap sopir berinisial DK kepada petugas Tim Gabungan.

Pemeriksaan pun dilakukan, identitas sopir berupa KTP dan SIM diamankan. Petugas lantas memeriksa satu persatu coolbox dan isi kerangkeng. Saat isinya dibongkar, terlihat tumpukan daging berbagai macam hewan dan satwa bercampur. Darah dan es batu yang beku menyatu, aroma amis menyeruak ke udara. Ada tikus, ular piton, babi hutan, kucing, anjing dan kelelawar ditumpuk dalam satu box. 




Dan saat petugas memeriksa satu box lainnya didapatilah 8 ekor satwa kuskus yang sudah mati. Beberapa ekor kuskus ini terlihat sedang mengandung bayinya, masih terbungkus plasenta induknya. Petugas pun marah dan meminta penjelasan kepada sopir.

“Bapak tahu hewan ini dilindungi?,” tanya petugas.

Sang sopir yang terlihat sudah sangat sering melakukan pengangkutan ini menjawab bahwa kuskus tersebut bukan miliknya. Itu hanya barang titipan. Ia lantas menelpon sang pemilik. Selang 15 menit kemudian, yang ditelepon datang. Nampak dari pakaiannya, kuat dugaan yang dimaksud sebagai pemilik adalah anggota TNI. Petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado atau GAKKUM Manado berbincang serius dengan orang yang disebut oleh sopir sebagai pemilik.

Meski sempat terjadi upaya negosiasi antara sopir dan beberapa orang yang disebut sebagai pemilik, namun Tim Gabungan tak bergeming. Sopir dan kendaraan pick up pengangkut beserta muatannya digiring ke Manado untuk diproses hukum selanjutnya. Mobil patroli dari GAKKUM Manado serta mobil patroli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut mengawal kendaraan tersebut hingga ke Kantor GAKKUM Manado di Rike.

satwa liar
Petugas sedang memeriksa satwa liar jenis kuskus saat Patroli Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Desember 2025 di Sulut. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

Atas temuan ini Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulut, Hendrik Rundengan membenarkan bahwa berdasarkan laporan hasil patroli di lapangan yang dilaksanakan pada 19 hingga 23 Desember 2025 yang ikut difasilitasi Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, Tim Gabungan menemukan adanya pengangkutan satwa yang tidak dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen resmi. Terhadap temuan tersebut, tim patroli memutuskan agar satwa dikembalikan ke daerah asal dan pemilik diwajibkan mengurus dokumen perizinan.

Namun untuk satwa yang dilindungi hasil temuan tersebut disita dan pihak BKSDA Sulut berkoordinasi dengan Balai GAKKUM Manado untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Hendrik menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan pengangkut langsung ditangani oleh penyidik. Saat ini proses masih berada pada tahap pembuktian, sebelum masuk ke tahap penyidikan. 

Proses terhadap pelaku diawali dengan pembuatan laporan, kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Dalam gelar perkara hadir Korwas PPNS dari Polda Sulut yang memberikan masukan terkait proses penanganan lebih lanjut. Hasil gelar perkara memutuskan bahwa proses tetap dilanjutkan sambil memperdalam hasil pemeriksaan terhadap terlapor,” jelas Hendrik, saat dihubungi Zonautara.com pada 23 Desember 2025.

Ia juga menyebutkan hingga saat ini, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli. “Kebetulan saya sendiri menjadi salah satu saksi ahli, dan ada juga saksi ahli lain yang melakukan identifikasi, yaitu dokter hewan yang merupakan staf BKSDA Sulut. Dokter hewan tersebut melakukan pemeriksaan secara detail,” tutur Hendrik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, satwa yang diamankan dipastikan merupakan kuskus tembung atau kuskus kerdil sulawesi, yang berdasarkan Peraturan Menteri LHK P.106 Tahun 2018 termasuk dalam satwa yang dilindungi.

satwa liar
Suasana saat Patroli Jalan Raya Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang digelar BKSDA Sulut dan mitranya pada Desember 2025. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK) Sulawesi, Rosman Mantu, menjelaskan apa yang dilakukan oleh pelaku melanggar regulasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pelaku diancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d,” tegas Rosman, saat ditemui Zonautara.com di kantor Balai GAKKUM pada 24 Desember 2025.

Rosman membenarkan bahwa pelaku bersama kendaraan pengangkut dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat unsur perbuatan pidana, sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa tersebut diakui sebagai barang titipan. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik sebenarnya. Kami akan terus mengejar siapa pemilik satwa tersebut. Bisa jadi pemiliknya dari Gorontalo, atau satwa tersebut dibeli dari sana. Namun, tidak menutup kemungkinan juga bahwa keterangan tersebut hanya alibi dari pelaku. Semua itu masih kami dalami,” jelasnya.

satwa liar
Mobil pelaku yang ditahan di Balai GAKKUM Manado. (Foto: Zonautara.com/David Sumilat)

Bekerja di tengah keterbatasan

Meski patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar kerap dilakukan oleh BKSDA Sulut dan instansi terkait, namun para pelaku masih sering mencoba melakukan aktivitas yang dilarang ini. Para pelaku dengan berbagai modus nekat melakukannya karena tahu keterbatasan yang dimiliki oleh petugas.

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulut, Hendrik Rundengan mengakui keterbatasan ini, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM). “Contohnya, saat ini saya sebagai Kepala Seksi Wilayah I hanya didampingi satu orang polisi kehutanan,” ungkapnya.

Ia bersyukur tahun ini ada penambahan tiga orang polisi kehutanan (Polhut) untuk Wilayah I, namun status mereka masih calon pegawai negeri dan belum fungsional sebagai Polhut. Oleh karena itu, ia berharap pelaksanaan patroli serupa di masa depan membutuhkan kolaborasi lintas pihak.

Selain itu, penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah hilir atau daerah tujuan akhir, tetapi juga perlu menyasar wilayah hulu sebagai sumber asal satwa liar melalui operasi serupa. Sebagaimana diketahui, Sulut menjadi wilayah tujuan dari pasokan satwa liar terutama menjelang Natal dan Tahun Baru serta perayaan hari besar lainnya. Pasokan itu didatangkan dari berbagai daerah lain di Sulawesi, seperti dari Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Ia juga mengakui bahwa peredaran satwa liar maupun bagian-bagiannya di Sulawesi Utara hingga saat ini masih cukup marak. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor penyebab, diantaranya kebiasaan sebagian masyarakat yang masih mengonsumsi daging satwa liar serta kurangnya pengetahuan tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi.

“Sebagaimana yang kami temukan dalam kasus ini, kuskus itu menurut pengakuan pelaku diambilnya dari Gorontalo” ungkap Hendrik.

Dari liputan investigasi yang dilakukan Zonautara.com dalam beberapa tahun terakhir sebanyak 569.515 ekor kelelawar atau setara 189 ton satwa liar jenis kelelawar berakhir di meja makan orang Sulut saban tahun. Tapi angka yang lebih besar dihasilkan dari riset Sheherazade yang menyebut setiap tahun sekitar 500 ton kelelawar didatangkan dari luar Sulut untuk memasok 8 pasar utama yang tersebar di berbagai kabupaten di Sulut. Itu berarti sebanyak 1,4 juta ekor kelelawar harus terpisah dari koloni mereka di alam.

Pasokan terbesar datang dari Sulawesi Selatan 38%, sebagaimana pengakuan para transporter yang diwawancarai Tim Zonautara.com sepanjang dua kali mengikuti patroli pada Desember 2022 dan Desember 2023.  Berton-ton daging satwa liar ini terutama kelelawar yang diangkut melintasi rute Trans Sulawesi akan disuplai ke beberapa pasar di Sulut. Adapun 8 pasar utama sebagai tujuan adalah Pasar Karombasan dan Pasar Bersehati di Kota Manado; Pasar Airmadidi di Minahasa Utara; Pasar Beriman di Tomohon, Pasar Kawangkoan dan Pasar Langowan di Minahasa; Pasar Amurang dan Pasar Motoling di Minahasa Selatan.

Selain itu para transporter dan penampung juga menyuplai ke pasar-pasar kecil seperti Pasar Tombatu di Minahasa Tenggara, dan Pasar Ibolian di Bolmong. Terdapat pula supermarket di Tomohon dan Minahasa yang menjual daging kelelawar dan ular piton.

kelelawar

Perlu kesadaran bersama

Menyoroti hal ini Martina A. Langi, akademisi dari Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi Manado menjelaskan bahwa di satu sisi patroli jalan raya telah menyentuh rantai pasok perdagangan satwa liar mulai dari titik tangkap, perantara, hingga tujuan akhir. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam upaya melemahkan peluang kejahatan. Namun di sisi lain, fakta tersebut juga menegaskan bahwa permintaan dan keuntungan ekonomi masih cukup kuat sehingga orang tetap bersedia mengambil risiko.




Menurutnya, respons strategis tidak boleh berhenti pada penyitaan dan pelepasliaran semata. Kasus-kasus ini seharusnya dijadikan pintu masuk untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, asal satwa, pola rute distribusi, aktor pengepul dan distributor, hingga pembeli utama. Jika yang disentuh hanya kurir lapangan, sistem akan cepat pulih. Sebaliknya, jika simpul jaringan dan insentif ekonominya yang ditargetkan, barulah langkah tersebut berpotensi memutus rantai perdagangan secara struktural, bukan sekadar menghasilkan keberhasilan sesaat.

“Pengambilan satwa liar dari alam tanpa pengendalian pada dasarnya sama dengan korupsi terhadap sistem ekologis alam, seharusnya hanya diambil “bunganya” agar manfaatnya berkelanjutan. Ketika eksploitasi melampaui batas, dampaknya bersifat berantai mulai dari tingkat populasi, fungsi ekosistem, hingga risiko sosial ekonomi,” jelas Martina kepada Zonautara.com.

Ia juga menjelaskan pada tingkat populasi, banyak satwa liar terutama mamalia arboreal seperti kuskus, primata, dan burung besar memiliki laju reproduksi yang rendah. Tekanan perburuan yang terus-menerus dapat menyebabkan penurunan populasi drastis hingga kepunahan lokal, yang di beberapa tempat sudah mulai terjadi.

Pada tingkat genetika, populasi kecil yang tersisa mengalami bottleneck, keragaman genetik menurun, inbreeding meningkat, dan ketahanan terhadap penyakit serta perubahan lingkungan melemah. Bahkan ketika perburuan berhenti, kemampuan adaptasi populasi tersebut sudah terlanjur menurun.

Pada tingkat ekosistem, fungsi-fungsi ekologis ikut hilang, seperti penyebaran biji, penyerbukan, pengendalian hama, dan stabilitas struktur komunitas. Hilangnya satu spesies kunci dapat memicu runtuhnya rantai makanan, mengubah komposisi vegetasi, dan mengganggu regenerasi hutan. Dalam jangka panjang, yang hilang bukan hanya spesies, melainkan juga jasa lingkungan, stabilitas ekonomi lokal, serta keselamatan kesehatan publik.

Selain itu Martina menambahkan terkait konsumsi daging satwa liar, risikonya bagi manusia bukan sekadar persoalan “halal atau tidak” atau “tradisi atau tidak”, melainkan profil risiko kesehatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan daging ternak.

Satwa liar tidak melalui rantai pemeriksaan kesehatan hewan, inspeksi daging, maupun standar higienitas yang konsisten. Risiko paling nyata adalah penyakit infeksi. Satwa liar dapat membawa virus, bakteri, dan parasit yang secara alami beredar di alam. Ketika manusia berburu, menyembelih, mengolah, dan mengonsumsinya, peluang terjadinya spillover patogen meningkat.

Menurutnya, risiko tidak hanya terletak pada dagingnya, tetapi juga pada proses penanganan terutama pada fase berburu, memotong, mengangkut, dan menjual saat terjadi kontak langsung dengan darah, organ, dan cairan tubuh. Konsumsi yang mendorong peredaran satwa liar juga memperbesar intensitas kontak manusia satwa di sepanjang rantai pasok, sehingga meningkatkan peluang muncul dan menyebarnya penyakit lintas spesies.

satwa liar
Petugas memeriksa kondisi daging babi hutan yang diangkut menjelang Natal 2023 di ruas jalan Inobonto, Bolmong. (Foto: Zonautara.com/Yegar Sahaduta)

“Posisi paling aman bagi kesehatan manusia adalah menghindari daging satwa liar dan memilih sumber protein yang berada di bawah pengawasan veteriner dan inspeksi pangan,” tegas Martina. 

Ia menambahkan bahwa fenomena ini menghasilkan defaunasi dimana hutan tampak hijau, tetapi kehilangan satwa-satwa kunci. Efeknya bersifat domino regenerasi hutan melemah, komposisi vegetasi berubah, struktur komunitas bergeser, dan jasa lingkungan yang sebelumnya tersedia gratis menjadi langka dan mahal. Pada akhirnya muncul empty forest, dimana hutan yang terlihat utuh, namun secara ekologis rapuh dan sulit dipulihkan.

Menurut Martina, langkah paling efektif adalah menerapkan “paket perubahan perilaku” yang secara simultan mengubah makna sosial, kemudahan pilihan, dan insentif ekonomi. Konsumsi daging satwa liar di Sulawesi Utara berakar pada norma, selera, dan akses, bukan semata pada kurangnya informasi. Karena itu, demand reduction harus berjalan seiring dengan penegakan hukum serta penyediaan alternatif mata pencaharian dan pangan.

satwa liar
Kendaraan pengangkut satwa liar dan hewan lainnya sedang diperiksa petugas gabungan saat patroli pada Desember 2025. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

Sementara itu Jimmy Mandey, Staf Pengawas Bibit Ternak Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Utara, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17, satwa yang berpotensi membawa penyakit termasuk ayam dan itik sebagai unggas pembawa flu burung harus mendapatkan pembatasan lalu lintas. Kebijakan ini bertujuan menekan laju masuknya satwa berisiko ke wilayah Sulawesi Utara.

Jimmy bersama tim dari Dinas Peternakan Sulut yang ikut juga patroli gabungan tersebut menyinggung adanya kegiatan dari FAO (Food and Agriculture Organization) terkait program CABi (biosekuriti dan pengendalian African Swine Fever/ASF atau flu babi). Program tersebut difokuskan pada upaya pencegahan dan penekanan penyebaran penyakit flu babi melalui penerapan biosekuriti. Dinas Peternakan turut melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terdampak mengenai bahaya dan dampak penyakit tersebut.

Untuk pengawasan di lapangan, Jimmy menjelaskan bahwa telah ada petugas yang dijadwalkan di titik-titik pemeriksaan (checkpoint). Ia menegaskan bahwa ASF merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus yang tidak dapat dilihat secara kasat mata, sehingga pencegahan menjadi kunci utama.

“Syukur, kemarin sudah ada penekanan kasus,” tuturnya.

satwa liar
Seorang pedagang di Pasar Tomohon sedang mempersiapkan daging ular piton. (Foto: Zonautara.com/Ronny A. Buol)

Ia menambahkan bahwa program seperti CABi yang dijalankan FAO sangat penting. Pilot project program ini di Indonesia dilaksanakan di dua provinsi, yakni Kalimantan dan Sulawesi Utara, dengan fokus pada biosekuriti, penanganan, dan pengendalian flu babi. Program tersebut diketahui baru saja selesai, dan hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutannya. Padahal, menurutnya, program ini sangat baik dan strategis untuk pencegahan penyakit hewan menular di daerah.

Oleh karena itu pihaknya merasa senang terlibat dalam Patroli Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang digelar oleh BKSDA Sulut dan mitranya, meski fokus mereka ke peredaran dan perlintasan dan pengangkutan hewan ternak antar provinsi.


Neno Karlina dan David Sumilat berkontribusi dalam liputan ini.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com