ZONAUTARA.com – Sulawesi Utara kembali diguncang kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (UNIMA), E, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Tondano, Selasa (30/12/2025).
Korban diduga mengakhiri hidup akibat trauma berat setelah mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosennya. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari organisasi perempuan, lembaga perlindungan anak, hingga aktivis masyarakat sipil di Sulawesi Utara yang menilai tragedi ini sebagai bukti kegagalan kampus melindungi korban kekerasan seksual.
Koordinator Gerakan Perempuan Sulut (GPS), Ruth Ketsia, menegaskan bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi kerap terjadi akibat relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswi.
“Relasi kuasa yang timpang, terutama antara dosen atau pimpinan perguruan tinggi dengan mahasiswi, kerap digunakan untuk menekan dan mengancam korban demi memuaskan nafsu kebejatan seksual,” ujar Ruth dalam pernyataan tertulisnya.
Ruth menyebutkan bahwa sebelum meninggal dunia, E sempat melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada pimpinan kampus dan Satgas kampus. Namun, laporan tersebut dinilai tidak ditangani secara cepat dan berpihak pada korban.
GPS juga menyoroti perubahan kebijakan nasional dengan dicabutnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan digantikan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang tidak lagi secara eksplisit menyebut istilah kekerasan seksual.
“Kata seksual dihilangkan. Ini memberi pesan seolah kekerasan seksual bukan persoalan yang mendesak dan serius,” tegas Ruth.
Berdasarkan informasi dari pendamping hukum dan pihak kampus, GPS mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan dosen yang diduga telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi lain.
“Informasi dari LBH Manado yang pernah mendampingi korban serupa di kampus yang sama menyebutkan bahwa Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban,” kata Ruth.
GPS menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa yang harus diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kasus kekerasan seksual tidak cukup diselesaikan secara internal kampus. Satgas harus mendampingi korban untuk melapor ke aparat penegak hukum dan memastikan ruang aman bagi korban,” tegasnya.
Kecaman juga datang dari Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Jull Takaliuang. Ia menyebut kematian E sebagai peringatan keras bagi dunia pendidikan.
“Kematian almarhumah adalah lonceng peringatan keras bagi UNIMA sebagai lembaga pendidikan tinggi di Sulawesi Utara,” ujar Jull, Rabu, (31/12/2024).
Ia menegaskan tidak boleh ada dosen yang berlindung di balik jabatan dan kewenangan. “Tidak boleh ada dosen yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Aktivis perempuan Vivi George dari Swara Parangpuang Sulut menyebut kasus ini sebagai refleksi pahit di penghujung tahun 2025.
“Kampus tidak lagi aman. Ini realita. Siapa pun kita harus berani speak up dan bersama-sama mengawal kampus agar bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Vivi.
Sementara itu, jenazah E disemayamkan di rumah kerabat di Perumahan CBA Gold, Teterusan, Kecamatan Mapanget, Kabupaten Minahasa Utara. Jenazah disemayamkan di kediaman Pdt Roos Merry Kabuhung, tante E yang melayani sebagai pendeta di Jemaat GMIM Eden Mapanget.
Keluarga sempat merencanakan pemulangan jenazah ke kampung halaman E di Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Rabu (31/12/2025) pagi. Namun rencana tersebut batal karena jenazah akan menjalani proses otopsi.
“Kami berencana membawa pulang anak kekasih pagi ini, tapi rencana berubah karena katanya mau otopsi,” ujar paman Evia, Jhonli Mangolo, di rumah duka.
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan pelayat terus berdatangan, termasuk dari Ikatan Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST) Sulawesi dan Manado. Ayah E, Antonius Mangolo, adik korban Revan, serta sejumlah kerabat telah tiba di Manado sejak Rabu dini hari.
Secara hukum, dugaan kekerasan seksual yang dialami E memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS, terutama terkait pelecehan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan. UU tersebut juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme internal semata, melainkan harus diproses secara pidana.
Sejumlah organisasi perempuan dan lembaga perlindungan anak mendesak Polda Sulawesi Utara mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Hari ini Sulawesi Utara berduka. Namun duka ini harus berubah menjadi keberanian kolektif untuk menghentikan kekerasan seksual. Zero tolerance,” pungkas Ruth Ketsia.


