ZONAUTARA.com – Dugaan kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Universitas Negeri Manado (Unima) yang diduga berkaitan dengan meninggalnya seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) berinisial AEMM menuai kecaman keras dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pemerintah menegaskan sikap menolak segala bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi dan menyatakan komitmen untuk memastikan perlindungan bagi mahasiswa.
Melalui siaran pers resmi yang dirilis Jumat (2/1/2026), Kemdiktisaintek menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya AEMM, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Unima.
Dalam pernyataan tersebut, kementerian menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan tinggi.
“Kemdiktisaintek menentang keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi dan berkomitmen mendorong penanganan yang adil dan berpihak pada korban,” tulis pernyataan resmi kementerian yang dikutip melalui akun media sosial Kemdiktisaintek.
Sebagai langkah respons cepat sekaligus upaya pencegahan, Kemdiktisaintek mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan resmi melalui Pusat Panggilan (Call Center) Unit Layanan Terpadu (ULT) di nomor 126 serta laman aduan itjen.kemdiktisaintek.go.id agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Di tingkat kampus, Unima telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan dosen FIPP berinisial DM, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap korban. Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima, sembari menunggu proses hukum dan pendalaman lanjutan.
Pihak Unima juga menyatakan telah melaporkan seluruh perkembangan kasus kepada kementerian. Dalam waktu dekat, Tim Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dijadwalkan turun langsung ke Unima untuk melakukan monitoring dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat keras akan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam menciptakan ruang belajar yang aman, bebas dari relasi kuasa yang menindas, serta berpihak pada korban.
Sebagaimana diketahui, menjelang akhir 2025, dunia pendidikan di Sulawesi Utara diguncang oleh meninggalnya AEMM, mahasiswi Unima asal Kabupaten Kepulauan Sitaro, yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di Kota Tomohon. Peristiwa ini diduga berkaitan dengan trauma berat yang dialami korban setelah mengalami kekerasan seksual oleh oknum dosen berinisial DM.
Hingga berita ini diturunkan, Kemdiktisaintek menyatakan terus berkoordinasi dengan pihak Unima dan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kecaman keras juga datang dari organisasi perempuan di Sulawesi Utara. Koordinator Gerakan Perempuan Sulut (GPS), Ruth Ketsia, menilai kasus ini menunjukkan adanya pembiaran sistemik di lingkungan kampus akibat relasi kuasa yang timpang.
“Relasi kuasa yang timpang, terutama antara dosen atau pimpinan perguruan tinggi dengan mahasiswi, kerap digunakan untuk menekan dan mengancam korban demi memuaskan nafsu kebejatan seksual,” ujar Ruth dalam pernyataan tertulisnya.
Ruth mengungkapkan bahwa korban sebelumnya disebut telah melaporkan dugaan kekerasan seksual ke pihak kampus dan Satgas, namun laporan tersebut dinilai tidak ditangani secara cepat dan berpihak pada korban.
“Kami melihat Satgas kampus tidak memiliki perspektif korban. Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi akibat dari pembiaran yang berlangsung lama,” tegasnya.
Senada, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Jull Takaliuang, menyebut kematian AEMM sebagai peringatan keras bagi dunia pendidikan.
“Kematian almarhumah adalah lonceng peringatan keras bagi Unima sebagai lembaga pendidikan tinggi di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku dengan alasan jabatan atau kewenangan.
“Tidak boleh ada dosen yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Jull.
Aktivis perempuan dari Swara Parangpuang Sulut, Vivi George, juga menyuarakan keprihatinan mendalam dan menilai kasus ini menunjukkan bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman.
“Kampus tidak lagi aman. Ini realita. Semua pihak harus berani speak up dan bersama-sama mengawal kampus agar bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Vivi.


