ZONAUTARA.com – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026.
Besaran pajak dipastikan akan dikembalikan seperti semula, merespons keluhan dan keresahan masyarakat Sulawesi Utara yang mendapati nominal PKB lebih tinggi di awal tahun. Pernyataan penegasan ini disampaikan Gubernur Yulius pada Rabu (7/1/2026).
Untuk menjawab keresahan wajib pajak dan melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengambil langkah konkret.
Saat ini, draf Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026), menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah untuk tidak membebani masyarakat.
Menurut June Silangen, perubahan nominal PKB yang sempat terdeteksi merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini membawa perubahan mendasar pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.
Ia menambahkan bahwa dengan skema baru tersebut, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.
Namun, dengan intervensi Gubernur, kenaikan tersebut kini dibatalkan dan besaran pajak akan kembali normal.
***


