ZONAUTARA.com– Perubahan iklim kian memperkuat pola cuaca ekstrem di Sulawesi Utara (Sulut), yang ditandai dengan meningkatnya intensitas hujan serta potensi banjir, tanah longsor, dan gangguan cuaca lainnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem di Sulut yang berlaku hingga 11 Januari 2026.
Dalam situasi ini, kesiapsiagaan kelompok rentan terutama perempuan dan anak menjadi elemen krusial dalam strategi mitigasi bencana yang tidak bisa lagi diabaikan.
Meski BMKG secara berkala menyampaikan peringatan dini cuaca ekstrem, efektivitas informasi tersebut sangat bergantung pada tingkat literasi masyarakat dalam memahami dan merespons ancaman cuaca.
Perempuan, yang kerap berperan sebagai pengasuh utama dan pengelola kebutuhan keluarga, menjadi kelompok strategis dalam pengambilan keputusan cepat ketika risiko bencana mulai meningkat.
Riset UNICEF Indonesia (2023) menunjukkan bahwa anak-anak dan perempuan terdampak secara tidak proporsional dalam bencana terkait iklim. Studi tersebut mencatat, gangguan akses air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, serta pendidikan pascabencana berisiko lebih tinggi dialami anak-anak, sementara perempuan menghadapi beban ganda akibat tanggung jawab domestik dan keterbatasan akses terhadap layanan perlindungan di situasi darurat.
Temuan ini menegaskan bahwa mitigasi bencana harus dirancang secara responsif gender dan usia, bukan sekadar pendekatan teknis semata.
Di tingkat komunitas, kesiapsiagaan idealnya diwujudkan melalui rencana evakuasi dan SOP lokal yang mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, serta anak-anak. Jalur evakuasi yang aman, titik kumpul yang mudah dijangkau, dan tempat pengungsian yang layak menjadi syarat minimum perlindungan kelompok rentan.
Selain itu, fasilitas pengungsian perlu dilengkapi ruang aman bagi perempuan dan anak, layanan kesehatan dasar, sanitasi yang memadai, serta dukungan psikososial untuk mencegah trauma berkepanjangan, khususnya pada anak-anak. Tanpa pendekatan ini, risiko kekerasan, masalah kesehatan, dan dampak psikologis pascabencana akan semakin besar.
Secara regulatif, upaya perlindungan ini telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan memperhatikan perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Regulasi ini menempatkan keselamatan dan martabat manusia sebagai prinsip utama dalam seluruh tahapan bencana, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, hingga pemulihan.
Pelibatan perempuan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan kebencanaan juga menjadi faktor penting. Berbagai praktik di daerah pesisir dan rawan bencana menunjukkan bahwa keterlibatan kelompok perempuan dalam edukasi cuaca, simulasi evakuasi, dan pengorganisasian komunitas mampu meningkatkan kesiapan kolektif dan mempercepat respons saat bencana terjadi.
Dengan ancaman cuaca ekstrem yang semakin nyata di Sulut dan wilayah lain, mitigasi bencana tidak bisa lagi bersifat netral dan umum.
Langkah konkret bisa dimulai dari pendidikan cuaca, sistem peringatan dini yang mudah dipahami, hingga penyediaan fasilitas pengungsian yang aman dan inklusif. Mitigasi ini harus disiapkan jauh sebelum hujan deras datang, demi melindungi kelompok yang paling rentan terdampak.


